Usai dilantik jadi Anggota PAW DPRD Jatim, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Program Desa Sadar Hukum

Surabaya, MercuryFM – M.I. Andy Firasadi, SH, MH dilantik sebagai anggota DPRD Jatim Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Fraksi PDIP Hasanuddin, sisa masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (25/06/26).

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-1002 Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Jatim.

Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-1001 Tahun 2026 yang meresmikan pemberhentian anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Hasanuddin dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Jatim masa jabatan 2024-2029. Dan di gantikan M.I. Andy Firasadi, SH, MH. Keputusan tersebut berlaku sejak 6 Maret 2026.

Hasanuddin sebelumnya terjerat perkara dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemotongan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menjelaskan, proses PAW membutuhkan waktu cukup panjang karena harus menunggu tahapan administrasi di Kementerian Dalam Negeri serta proses hukum yang berjalan.

“Kita kemarin proses di Kemendagri yang cukup panjang. Karena memang masih nunggu proses hukum dan lain-lain,” ujar Deni usai rapat paripurna.

Menurut Deni, surat dari Kemendagri baru diterima pada 15 Juni 2026 dan DPRD Jatim segera memproses pelaksanaan pelantikan.

“Tahapan kita lalui, kita prosedural, semuanya berjalan normal,” katanya.

Deni mengatakan Andy Firasadi akan kembali ditempatkan di Komisi A DPRD Jatim sebagaimana periode sebelumnya.

Sementara itu, Andy Firasadi mengatakan akan melanjutkan program Desa Sadar Hukum yang sebelumnya telah dirintis saat menjadi anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.

Ia juga berencana membentuk pos bantuan hukum di desa-desa serta memperkuat keberadaan paralegal agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap pendampingan hukum.

“Target saya membangun pos bantuan hukum di masing-masing desa, terutama di dapil saya,” ujar Andy.

Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempermudah warga memperoleh pendampingan hukum tanpa harus datang ke Surabaya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist