Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang saat ini di bahas oleh Komisi E DPRD Jatim.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianyo Dardak ketika menyampaikan pendapat Gubernur atas rancangan Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas, yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, yang juga di hadiri Ketua DPRD Jatim M.H Musyafak Rouf, Senin (15/06/26).
Menurut Emil, Raperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih adaptif, progresif, dan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kehadiran regulasi baru ini sekaligus menggeser paradigma lama yang selama ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013.
”Lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 membawa pergeseran paradigma yang sangat besar. Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang melalui Charity Based Approach (sebagai objek atau penerima bantuan semata), melainkan beralih sepenuhnya ke Human Rights Based Approach, yaitu sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara,” ujar Emil.
Kata Emil dari data yang ada, yakni data BPS, Jumlah penyandang disabilitas di Jatim mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41% dari total penduduk. Sedangkan data DTSN jumlah penyandang disabilitas Jatim mencapai 1,86 juta jiwa.
“Sehingga perlindungan dan jaminan terhadap keberadaan mereka juga harus lebih di perhatikan lagi. Sehingga keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2013 perlu dilakukan evaluasai dan perbaikan yang lebih memberikan hak lebih lagi bagi penyandang disabilitas,” jelas Emil.
Dijelaskan Emil, meski Pemprov Jatim telah melakukan berbagai program integratif, mulai dari pendidikan inklusif hingga pelatihan vokasional, Pemprov mencatat sedikitnya ada 6 kendala utama yang harus diselesaikan lewat kebijakan efektif dan efisien. Antara lain Aksesibilitas Fasilitas Publik, yakni penegasan kewajiban penyediaan aksesibilitas pada sarana publik, transportasi, hingga layanan digital.
Juga di dukung Koordinasi Lintas Sektor yakni Penguatan koordinasi agar isu disabilitas menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan satu instansi saja.
Termasuk lanjut Emil Pemberdayaan Ekonomi dimana harus ada perluasan kesempatan kerja yang inklusif dan berkelanjutan di sektor swasta maupun pemerintah, serta kemudahan akses modal.
“Juga didukung adanya Akurasi Data terkait Penguatan sistem pendataan yang akurat dan terintegrasi demi kebijakan yang tepat sasaran. Mekanisme Pengaduan, yakni penyediaan wadah penanganan pengaduan dan perlindungan dari diskriminasi yang mudah diakses,” tegasnya.
“Yang tidak kalah penting adanya Kolaborasi Pentahelix, yakni memperluas keterlibatan kerja sama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media,” lanjutnya.
Emil juga mengatakan dalam Raperda ini nanti Pemprov Jatim mengusulan adanya penambahan instrumen pengawasan, berupa kegiatan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas. Karena draf awal dinilai baru memuat aturan kewajiban kuota dan sanksi saja.
Serta memperjelas klausul kriteria perusahaan jika menyatakan “tidak ada penyandang disabilitas yang kompeten”.
“Hal tersebut baru bisa dinyatakan sah setelah perusahaan terbukti melakukan rekrutmen secara terbuka, aksesibel, dan diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja,” ucapnya.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak yang juga Ketua Partai Demokrat Jatim berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
“Ini dilalukan demi memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Jawa Timur, khususnya para penyandang disabilitas,” pungkasnya. (ari)

