Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang galian C yang ada di Magetan dan Ponorogo, khususnya pada aspek perizinan.
Desakan itu dikatakan anggota Komisi D DPRD Jatim Diana Sasa. Menurutnya ini perlu dilakukan, pasalnya berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, banyak ditemukan aktivitas pertambangan yang memicu penolakan masif dari warga setempat akibat menabrak ruang hidup dan merusak keselamatan lingkungan.
Salah satu kasus yang disorot berada di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, di mana aktivitas tambang beroperasi secara ekstrem karena hanya berjarak sekitar 10 hingga 20 meter dari pemukiman warga.
“Seharusnya itu sangat tidak boleh. Sepanjang area tambang itu juga terdapat banyak sekali mata air, bahkan ada pipa-pipa air bersih warga yang disalurkan di area yang mau dilewati tambang,” ungkap Sasa di Gedung DPRD Jatim, Selasa (09/06/26).
“Lokasinya pun sangat dekat dengan pemakaman warga dan makam leluhur desa yang disakralkan. Artinya, di sini ada ruang hidup, ruang sosial, dan keselamatan lingkungan yang dipertaruhkan,” lanjutnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menilai sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan keabsahan izin operasional perusahaan tersebut. Sebab, pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin lengkap, sementara warga merasa tidak pernah ditanyai, didatangi, ataupun menandatangani dokumen persetujuan apa pun terkait aktivitas pengerukan tersebut.
Sasa menjelaskan bahwa di Kabupaten Magetan sebenarnya hanya ada dua kecamatan yang diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan, yakni Kecamatan Karas dan Kecamatan Parang.
“Kedua wilayah tersebut kini bermasalah, ditolak oleh warga, dan menyisakan kesimpulan serupa setelah ditinjau langsung ke lapangan,” ucapnya.
Merespons konflik yang kian meruncing tersebut, Sasa menyampaikan bahwa Inspektur Tambang bersama dinas terkait dari Pemprov Jatim akhirnya telah turun langsung ke Magetan untuk melakukan pengecekan di lokasi konflik.
Sasa menegaskan, langkah kedatangan tim pemprov ini harus menjadi momentum pembongkaran masalah secara objektif dan bukan sekadar gugur kewajiban di atas kertas.
“Saya harap itu bukan hanya formalitas, tapi harus dilakukan dengan benar, evaluasi menyeluruh. Barangkali ada kaitannya dengan case yang kemarin sedang ramai terjadi di Dinas ESDM. Dan kan itu terkait juga dengan perizinan,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan ini.
Sasa pun menggarisbawahi bahwa publik kini tengah menunggu langkah tegas dan kelanjutan dari pihak Kejaksaan mengenai proses hukum perizinan yang sempat menyeret internal Dinas ESDM Jatim beberapa waktu lalu.
Sengkarut pemanfaatan ruang tambang ini ternyata tidak hanya berhenti di Magetan. Sasa membeberkan bahwa Komisi D DPRD Jatim telah menjadwalkan kunjungan kerja taktis ke kawasan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, untuk menyisir kasus serupa yang dilaporkan telah berdampak parah pada kerusakan lingkungan sekitar.
Tambang Galian C di kawasan Ngebel tersebut diketahui sudah lama beroperasi, namun belakangan memicu protes dari masyarakat karena dampaknya dinilai meluas secara masif. Komisi D menduga ada ketidaksesuaian antara dokumen peta konsesi izin yang diajukan dengan praktik pengerukan riil di lapangan.
“Besok Komisi D akan kunjungan lapangan ke Ngebel bersama organisasi perangkat daerah terkait. Kami akan memeriksa secara detail kelengkapan izin dan mencocokkan peta konsesinya. Biasanya pada praktik di lapangan, peta konsesi dengan realisasinya tidak sesuai, itu yang akan kami cek dan bicarakan langsung dengan OPD besok,” pungkas Sasa.
Catatan kritis yang dilontarkan Diana Sasa ini sejalan dengan hasil audit BPK RI yang sempat menyoroti tata kelola dan kualitas sumber daya manusia pada sektor perizinan tambang di bawah naungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. (ari)
