Kawal Perda Pelindungan Pembudi Daya Ikan dan Petambak, Komisi B DPRD Jatim desak Pergub rampung bulan ini

Surabaya, MercuryFM – Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, yang diundangkan pada 31 Maret 2026 oeh Pemerintah Provinsi Jatim merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi Ratusan Ribu pembudi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur.

Penegasan ini dikatakan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Madlachsh. Menurutnya dengan berlakunya Perda tersebut, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kokoh.

Kata Anik regulasi ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan yang selama ini sering terabaikan. Terlebih produksi Garam di Jawa Timur hampir mencapai 60% Produksi Garam Nasional.

“Selama ini petambak garam dan pembudi daya ikan bekerja keras, tapi tidak punya kepastian yakni  harga jatuh, gagal panen, tidak ada asuransi, dan tidak tahu harus mengadu ke mana soal hukum. Perda ini menjawab semua itu,” ujar politisi PKB tersebut, Senin (08/06/26).

Seperti diketahui, keberadaan Perda ini, secara tegas mengatur dua hal pokok. Seperti hak-hak yang dimiliki pelaku budidaya ikan dan petambak garam, serta kewajiban Pemerintah Provinsi dalam menjalankan perlindungan terhadap mereka.

Di Perda ini, para pelaku usaha kini berhak mendapat subsidi sarana produksi, asuransi usaha, bantuan premi, pendampingan hukum, hingga kemudahan berjualan melalui marketplace digital yang dibangun Pemprov. Sementara pemerintah diwajibkan menyediakan prasarana, menjamin kepastian harga, memfasilitasi kemitraan dengan industri, hingga mengalokasikan anggaran perlindungan dalam APBD setiap tahunnya.

Anik menekankan, Komisi B akan aktif mengawasi implementasi perda ini, khususnya terkait kewajiban pemerintah yang harus dijalankan dalam waktu nyata.

Komisi B akan kawal betul termasuk Peraturan Gubernur sebagai turunannya wajib tuntas enam bulan setelah Perda ini disahkan yang pada bulan ini.

“Artinya Pergub harus terbit bulan Juni 2026. Itu tidak boleh molor, karena masyarakat di sektor Perikanan dan Garam sudah menunggu,” tegasnya.

Komisi B lanjutnya juga mendesak kepada Pemprov melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur sebelum Pergub ditetapkan, agar melakukan koordinasi dengan DPRD Jatim sebagai inisiator Perda tersebut.

“Agar isi Pergub itu nanti linier dengan Perda khususnya dalam hal teknis dan apliklatif untuk masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti poin marketplace digital sebagai terobosan yang relevan di era sekarang. Petambak garam di Madura, Gresik atau pembudi daya ikan di Sidoarjo atau Lamongan harus bisa jualan online dengan mudah.

“Itu bukan kemewahan, itu kebutuhan. Apalagi Perda ini akan berdampak pada kepastikan nilai tukar dan peningkatan kesejahteraan pembudidaya baik ikan maupun garam,” papar Politisi asli Sidoarjo ini.

Untuk diketahui, Perda ini mencakup 13 bab dan 59 pasal, mulai dari perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, perdagangan elektronik, hingga pengawasan. Pemprov diberi tenggat maksimal lima tahun untuk membentuk unit teknis pengelola marketplace dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dengan diberlakukannya Perda ini harapannya dapat meningkatkan Perekonomian Provinsi Jawa Timur ditengah situasi global yang tidak menentu seperti sekarang,” pungkas Anik Maslachah. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist