Tanggapi putusan MK, PKS Jatim klaim sudah penuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan

Surabaya, MercuryFM – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur, Bagus Prasetia Lelana menegaskan, siap memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan sanksi tegas bagi partai politik yang gagal memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan.

“Untuk (keterwakilan) perempuan insyaallah kita (DPW PKS Jawa Timur) siap,” ujar Bagus di Kantor DPW PKS Jatim, Jumat (29/05/26).

Seperti diketahui, melalui putusan tersebut, partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan caleg perempuan akan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daerah pemilihan (dapil) terkait.

Menurut Bagus, DPW PKS Jawa Timur telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sejak pemilu sebelumnya. Bahkan, ketentuan kuota perempuan tidak hanya diterapkan dalam pencalonan legislatif, tetapi juga dalam struktur internal partai.

“Sudah memenuhi, kalau nggak memenuhi otomatis dicoret. Sejak sebelumnya kan sudah 30 persen lebih dari kita. Bahkan bukan hanya caleg, kalau di kita itu kepengurusan atau struktur pun harus 30 persen,” katanya.

Bagus menjelaskan, mulai dari tingkat pusat, DPW hingga DPD, seluruh struktur kepengurusan PKS yang disetorkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) wajib memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Di DPW itu juga lebih 30 persen, untuk bidang perempuannya itu juga banyak di sini. Jadi kalau kita mulai dari pusat (DPP), DPW sampai DPD yang disetorkan ke Bakesbangpol untuk di provinsi maupun di kabupaten kota itu harus sudah 30%,” ungkapnya.

Menurut Bagus, mekanisme internal PKS juga telah menerapkan penyaringan ketat terhadap struktur yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

“Kalau tidak 30% di internal kita dari Sekjen sudah dicoret, oh ini belum memenuhi syarat. Ini masih struktur ya belum lagi nanti caleg tentunya kita kalau tidak memenuhi syarat akan dicoret, kita tidak maulah,” ucap dia.

Bagus menambahkan, PKS memiliki Bidang Kaderisasi dan Anggota Partai (BKAP) yang turut memperkuat jumlah kader perempuan di internal partai.

“Nah, itu dari sisi struktur anggota perempuan cukup banyak. Di beberapa daerah bahkan banyak perempuannya daripada laki-lakinya,” katanya.

Selain menyoroti putusan terkait kuota perempuan, Bagus juga menyinggung Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilai berpotensi mengubah sistem pemilu mendatang.

“Yang menarik putusan MK yang baru, Putusan Nomor 135 tahun 2024 kemarin. Nah ini nanti di putusan itu akan mengubah sistem Pemilu yang akan datang,” bebernya.

Ia menjelaskan, apabila putusan MK tersebut diterapkan, maka Pemilu nasional dan Pemilu lokal akan dipisahkan dalam dua tahapan berbeda.

“Nanti kalau itu diterapkan, pemilu itu ada dua tahap. Jadi ada Pemilu nasional yang nanti akan memilih presiden, DPR RI sama BPD (Badan Permusyawaratan Desa), itu tahun 2029,” katanya.

“Nah, di putusan MK, itu pemilih lokal untuk memilih gubernur, kemudian DPR Provinsi, DPR kabupaten/kota, dan wali kota, bupati, dan seterusnya itu setelah 2 tahun sampai 2,5 tahun berikutnya (tahun 2031). Itu kalau diterapkan,” lanjutnya.

Menurut Bagus, keputusan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan undang-undang Pemilu oleh DPR RI.

“Tentu ini sedang menjadi pembahasan, itu memang sudah ada putusannya di MK, tapi untuk undang-undang pemilunya nanti akan diserahkan kepada DPR untuk masalah teknisnya,” tuturnya.

Bagus menilai, apabila skema pemilu dua tahap diterapkan, maka seluruh partai politik harus menyesuaikan strategi politik ke depan.

“Nah kalau keputusan itu akan digunakan, ini akan mengubah strategi bagi semua partai politik,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist