Bahas nasib guru honorer jelang 2027, Komisi E DPRD Jatim akan panggil Dindik dan BKD Jatim

Surabaya, MercuryFM – Wacana penghapusan guru honorer per 1 Januari 2027 akan di kaji oleh Komisi E DPRD Jatim. Pihak Komisi E berencana memanggil Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.

“Jadi kita akan pelajari itu, sebenarnya apa alasannya untuk tidak menggaji mereka, apakah karena kuota ASN, PPPK, maupun PKWT sudah habis atau ada alasan-alasan lain. Tapi untuk jelasnya kami akan undang Dinas Pendidikan nanti di minggu depan supaya persoalan ini bisa segera kita mendapatkan keterangan yang pasti,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisawarno, Jumaat (15/05/26).

Kata, Sri Untari langkah ini diambil, juga untuk mendapatkan peta data yang akurat mengenai jumlah guru honorer dan tenaga pendidik yang akan terdampak aturan tersebut.

“Peta se-Jawa Timur kira-kira guru-guru honorer itu jumlahnya ada berapa. Kalau misalkan itu nanti tahun 2027 berlaku seperti itu, prediksi kita akan seperti apa? Itu by data, jadi kita harus baca data dulu, setelah itu nanti kita berusaha untuk mengadvokasi lah bagaimana caranya negara supaya memberikan peran yang baik, memberikan apresiasi yang baik,” jelasnya.

Si Untari juga mengatakan ketergantungan sekolah negeri terhadap guru honorer masih sangat tinggi. Berdasarkan hasil pengawasan Komisi E ke berbagai daerah, kuota ASN di setiap sekolah belum sepenuhnya tercukupi, sehingga keberadaan guru non-ASN menjadi tulang punggung proses belajar mengajar.

“Kalau kita kunjungan pengawasan ke daerah-daerah, ke sekolah-sekolah, di setiap sekolah itu belum tercukupi ASN-nya. Artinya, misalkan butuhnya 100 guru, itu paling banter baru 70 persen guru tetap yang ada di situ,” tandasnya.

“Nah kan kita kemudian bergantung pada guru-guru yang tidak tetap, yang dia nasibnya juga belum jelas, karena itu kan semangat mengajarnya juga jadi tidak kuat,” lanjut legislator asal Dapil Malang Raya ini.

Meskipun berkomitmen mengawal nasib para guru, Sri Untari memberikan catatan keras terkait skema penggajian. Ia secara tegas menolak jika Pemerintah Pusat melimpahkan seluruh beban finansial pengalihan status honorer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, terutama di tengah tekanan fiskal akibat implementasi UU HKPD.

“Kalau menggunakan APBD, APBD-nya nggak kuat lah. Orang kita sudah kepangkas Rp2,8 triliun yang tahun 2026 ini. 2025 sudah kepangkas hampir 5 Triliun kena Undang-Undang HKPD, masa mau dibebankan ke Jawa Timur lagi, ke Provinsi lagi? Kan nanti akan mengganggu pembangunan yang lain kalau itu misalkan terjadi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang berjumlah Rp17,6 triliun tidak akan mampu menanggung beban tambahan tersebut tanpa mengorbankan kualitas layanan publik lainnya.

“Nanti bisa kacau, layanan kita ke masyarakat bisa nggak bisa optimal,” imbuhnya.

Melalui rapat kerja yang akan digelar minggu depan, DPRD Jatim berharap dapat menyusun skema advokasi yang kuat agar Pemerintah Pusat tidak lepas tangan.

Sri Untari menekankan pentingnya kolaborasi anggaran antara APBN dan daerah agar transisi status guru honorer menuju 2027 dapat berjalan holistik tanpa melumpuhkan keuangan daerah.

“Kita harus melihat bahwa pajak-pajak (dari Jatim ke APBN), pemasukan banyak itu bisa dialokasikan lah ke sana, jangan semuanya dibebankan pada APBD,” pungkasnya. (ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist