Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno Siap Perkuat Pengawasan dan Anggaran

Surabaya, MercuryFM – Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (6/5/2026). Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengesahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.

Komisi A DPRD Surabaya memiliki lingkup kerja di bidang pemerintahan dan hukum, dengan mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur sipil negara (ASN), ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Menanggapi amanah tersebut, Anas Karno menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh fungsi kedewanan, dengan penekanan pada penguatan fungsi pengawasan tanpa mengesampingkan fungsi legislasi dan penganggaran.

“Yang disampaikan oleh Pak Ketua DPRD, bahwasanya saya harus melaksanakan tugas-tugas daripada kedewanan. Itu semua kita laksanakan dengan baik,” ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menegaskan, fungsi pengawasan menjadi elemen krusial dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berada pada koridor regulasi.

“Pengawasan ini penting, supaya pelaksanaan kebijakan di OPD itu benar-benar sesuai regulasi dan tidak menyimpang. Itu bagian dari tugas kedewanan yang harus kita jalankan,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui forum rapat, tetapi juga harus diperkuat dengan verifikasi lapangan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

“Pengawasan itu tidak hanya di atas kertas, tapi juga harus turun ke lapangan, melihat langsung pelaksanaan program, mendengar masyarakat, dan memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Selain fungsi pengawasan, Komisi A juga menjalankan fungsi legislasi. Dalam fungsi ini, komisi terlibat dalam pembahasan dan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda), khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kepegawaian, serta ketertiban umum dan perizinan.

Anas menegaskan pentingnya kualitas regulasi yang dihasilkan DPRD.
“Legislasi itu harus benar-benar matang, supaya perda yang dihasilkan bisa dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Di sisi lain, fungsi penganggaran (budgeting) juga menjadi perhatian Komisi A dalam memastikan penggunaan APBD tepat sasaran.

“Dalam penganggaran, kita pastikan alokasi untuk OPD mitra itu efektif, efisien, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Anas.

Ia juga menekankan bahwa ketiga fungsi tersebut harus berjalan beriringan dan saling menguatkan.

“Semua fungsi kedewanan itu saling berkaitan, pengawasan, legislasi, dan penganggaran harus berjalan seimbang,” jelasnya.

Anas juga menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan kinerja positif yang telah dibangun sebelumnya di Komisi A. “Melanjutkan hal-hal yang baik,” imbuhnya.

Selain memiliki tanggung jawab administratif dan koordinatif dalam mendukung kerja komisi, mulai dari penyusunan agenda, penyiapan bahan rapat, hingga memastikan tindak lanjut hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah kota berjalan efektif.

Dengan penetapan ini, Komisi A DPRD Surabaya diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi checks and balances, khususnya dalam memperkuat pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota, sekaligus memastikan produk legislasi berkualitas dan pengelolaan anggaran yang akuntabel. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist