Kinerja tidak maksimal, pansus BUMD DPRD Jatim soroti Take Hom Pay Direksi dan Komisaris 

Surabaya, MercuryFM – Tingginya gaji (Take Hom Pay/Pendapatan) direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jatim mendapat sorotan Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim. Pasalnya ditengah kinerja BUMD Jatim yang menjadi sorotan karena tidak maksimal dalam menjalankan perusahaan dan belum memberi kontribusi yang diharapkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim, mereka jajaran Direksi dan Komisaris mendapatkan gaji yang fantastis.

Juru Bicara Pansus DPRD Jatim yang juga Wakil Ketua Pansus Abdullah Abubakar mengatakan, dari hasil kajian Pansus, pihaknya menemukan adanya ketimpangan antara remunerasi (gaji) manajemen dan capaian kinerja BUMD.

“Pansus menemukan adanya ketidakseimbangan antara tingkat remunerasi dengan kinerja yang dihasilkan. Dalam beberapa kasus, direksi dan komisaris tetap menerima gaji dan fasilitas yang tinggi, sementara kinerja perusahaan tidak menunjukkan hasil yang sebanding,” ujar Abdulah Abubakar dalam penyampajan rekomendasi Pansus BUMD DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, yang dipimpin Ketua DPRD Jatim M.H Musyafak Rouf,  yang juga di hadiri Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono, Kamis (30/04/26).

Abubakar menyampaikan tidak maksimalnya kinerja BUMD padahal Direksi dan Komisaris mendapatkan gaji fantastis, Pansus menilai karena dalam management BUMD Jatim tidak ada sistem kinerja yang benar-benar mengikat.

Key Performance Indicator atau Indokator Kinerja Utama (KPI) yang diterapkan selama ini di management BUMD Kata Politisi Partai Amant Nasional (PAN) ini, cenderung bersifat administratif, tidak berbasis pada outcome yang terukur, serta tidak memiliki konsekuensi nyata terhadap keberlanjutan jabatan manajemen.

“Akibatnya di BUMD kita yang terjadi kinerja tanpa tekanan. Direksi dan Komisaris tidak terdorong untuk melakukan perbaikan signifikan, bahkan ketika perusahaan berada dalam kondisi stagnan atau menurun, evaluasi kinerja yang dilakukan pun lebih bersifat formalitas, bukan sebagai
instrumen pengendali yang efektif,” jelas mantan Walikota Kediri dua Periode.

Sementara itu anggota Pansus yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lilik Hendarwati mengatakan kondisi ini terjadi karena tidak ada yang mengawasi atau mengevaluasi kinerja para Direksi dan Komisaris dengan benar dalam menjalankan roda organisasi.

Ini diperparah dengan kinerja Biro Perekonomian yang dinilai kurang sekali sehingga performa BUMD yang muncul diluar harapan.

“Kinerja Biro Perekonomian juga kurang, dalam konteks sebagai dirigen dari BUMD. Pengawasannya kurang sekali. Sehingga BUMD kita tidak maksimal dan yang kita harapkan menjadi penopang PAD tidak terjadi. Maka perlu dipikir adanya Biro atau Badan khusus yang menangani BUMD,” jelas anggota DPRD Jatim dari Daerah (Dapil) Surabaya ini.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam laporan Pansus, besaran gaji (pendapatan/take home pay) Direksi dan Komisaris BUMD Jawa Timur pada 2026 cukup variatif.

Untuk PT Bank Jatim Tbk, gaji Direktur Utama tercatat sebesar Rp160.000.000 per bulan, Direktur Rp128.000.000, Komisaris Utama Rp88.000.000, dan Komisaris Rp79.200.000.

Di PT Panca Wira Usaha Jatim, Direktur Utama menerima Rp100.695.000, Direktur Rp77.756.000, Komisaris Utama Rp28.462.500, dan Komisaris Rp22.770.000.

Sementara di PT Petrogas Jatim Utama, Direktur Utama memperoleh Rp71.250.000, Direktur Rp56.250.000, Komisaris Utama Rp60.000.000, dan Komisaris Rp52.500.000.

Pada PT Jamkrida Jatim, gaji Direktur Utama sebesar Rp68.110.000, Direktur Penjaminan Rp57.693.500, Direktur Keuangan Rp57.693.500, Komisaris Utama Rp31.799.400, Komisaris Rp28.269.460, serta Komisaris Independen Rp28.269.460.

Kemudian di PT Jatim Grha Utama, Direktur Utama menerima Rp54.414.526, Direktur Rp42.652.726, Komisaris Utama Rp24.750.000, dan Komisaris Rp22.275.000.

Di PT BPR Jatim, Direktur Utama sebesar Rp49.500.000, Direktur Rp39.600.000, Komisaris Utama Rp19.800.000, dan Komisaris Rp15.840.000.

Sedangkan di PT Air Bersih Jatim, Direktur Utama menerima Rp37.982.319, Direktur Umum dan Keuangan Rp34.184.087, Direktur Teknik Rp34.184.087, Komisaris Utama Rp17.092.044, dan Komisaris Rp15.382.839. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist