Jatim perlu Perda Keterbukaan Informasi Publik, guna tingkatkan kepatuhan badan publik

KI Jatim mencatat masih banyak badan publik yang belum optimal menerapkan prinsip keterbukaan informasi

Surabaya, MercuryFM – Jatim dinilai perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dilakukan guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Jawa Timur serta sebagai landasan hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan badan publik.

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Jatim, M. Sholahuddin saat menjadi pembicara di forum diskusi yanh di gelar Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan DPRD Jatim dengan tema “Memotret Kinerja DPRD Jatim di tengah Efisiensi 2026”, Rabu (29/04/26).

Solahudin menegaskan bahwa dorongan tersebut didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan melalui tahapan visitasi serta wawancara. Dari penilaian tersebut, sejumlah badan publik dinilai telah menunjukkan kinerja cukup baik dalam pengelolaan informasi.

Penilaian itu mengacu pada indikator yang terukur, mulai dari ketersediaan layanan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

“Indikator yang kami gunakan berbasis standar yang memang harus dipenuhi badan publik untuk meraih predikat informatif,” ujar Hud sapaan akrab Sholahuddin.

Hud menjelaskan, sebagian institusi telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi melayani kebutuhan informasi masyarakat.

Bahkan, beberapa di antaranya mulai memperhatikan aspek aksesibilitas, termasuk penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti pengguna kursi roda.

Namun demikian, capaian tersebut dinilai belum merata. KI Jatim mencatat masih banyak badan publik yang belum optimal dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.

Menurut Hud, salah satu kendala utama adalah belum adanya regulasi daerah yang secara tegas mengatur kewajiban, sanksi, maupun bentuk apresiasi bagi badan publik.

“Selama ini belum ada aturan yang mengikat. Jika tidak patuh, sanksinya apa? Jika sudah baik, bentuk apresiasinya bagaimana? Itu belum diatur,” jelasnya.

Secara umum, kata Hud tingkat kepatuhan badan publik di Jawa Timur masih tergolong rendah. Dari ratusan organisasi perangkat daerah (OPD), hanya sebagian kecil yang masuk kategori informatif, dan mayoritas berasal dari rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Karena itu, KI Jatim mendorong DPRD Jawa Timur untuk segera menginisiasi Perda Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong komitmen pimpinan badan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi.

Selain itu, Perda juga membuka peluang penerapan skema reward and punishment, seperti pengurangan anggaran bagi instansi yang tidak patuh, maupun penambahan dukungan bagi yang berprestasi.

“Kalau sudah ada Perda, sistem akan berjalan. Siapapun pimpinannya, keterbukaan informasi akan menjadi budaya,” tegasnya.

Mantan Wartawan salah satu Media Harian di Jatim ini menambahkan, Jawa Timur saat ini dinilai tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain seperti DI Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta yang telah lebih dahulu memiliki regulasi serupa.

KI Jatim juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan urgensi pembentukan Perda tersebut, seiring tuntutan era digital yang menempatkan informasi sebagai kebutuhan utama masyarakat.

Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik. Dengan regulasi yang jelas dan mengikat, diharapkan seluruh badan publik dapat meningkatkan transparansi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist