Surabaya, MercuryFM – Negara seolah hadir dalam angka, tapi absen dalam kenyataan. Itulah ironi yang ditemukan anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafi’i, saat menyambangi dua warga lanjut usia di Kelurahan Morokrembangan.
Usai menghadiri Musyawarah Kerja MWC NU Kecamatan Krembangan, Imam mendatangi Bu Suparmi (74) dan Bu Ningsih (51). Keduanya hidup sendiri di rumah petak, menggantungkan hidup dari belas kasih tetangga. Ironisnya, berdasarkan data resmi Kementerian Sosial, mereka masuk kategori warga miskin, bahkan di lapisan terbawah.
“Setelah saya cek di aplikasi Kemensos, Bu Suparmi berada di desil 1 dan Bu Ningsih di desil 3. Artinya mereka ini jelas masuk kategori miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan,” tegas Imam.
Dalam sistem desil yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), desil 1 adalah kelompok paling miskin, sementara desil 10 paling sejahtera. Pemerintah sendiri menetapkan bahwa bantuan sosial menyasar warga di desil 1 hingga 4.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: pengakuan negara tidak otomatis berujung pada perlindungan nyata.
“Ini yang jadi persoalan. Negara mengakui mereka miskin, tapi tidak segera memberi bantuan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa disebut ketidakadilan,” ujarnya.
Pemkot Surabaya sebenarnya telah menggulirkan program permakanan sejak Januari 2026, dengan sasaran warga miskin agar mendapatkan makan satu kali sehari. Dengan APBD mencapai Rp 12,7 triliun, program ini seharusnya menjadi jaring pengaman paling dasar. Namun hingga kini, Bu Suparmi dan Bu Ningsih belum pernah merasakan manfaatnya.
Imam mengaku telah melaporkan temuan tersebut ke Dinas Sosial. Namun jawaban yang diterima justru menambah ironi. Bantuan baru bisa diberikan setelah APBD Perubahan disahkan, yang lazimnya baru dibahas pertengahan tahun.
“Kalau harus menunggu APBD Perubahan, ini terlalu lama. Pertanyaannya, apakah tidak bisa menggunakan diskresi atau kebijakan darurat? Ini menyangkut perut orang, soal hidup sehari-hari,” kata Imam.
Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakpekaan birokrasi terhadap realitas kemiskinan ekstrem. Menurutnya, aturan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda hak dasar warga.
“Apakah ini tidak dzalim? Mereka bertahan hidup dari tetangga, bukan dari negara. Padahal hak mereka sudah jelas diakui dalam data,” kritiknya tajam.
Kasus ini diyakini hanya puncak gunung es. Imam menduga masih banyak warga miskin di Surabaya yang terdata, tetapi belum tersentuh program bantuan. Situasi ini memperlihatkan jurang antara sistem pendataan yang rapi dengan implementasi kebijakan yang lamban.
“Jangan sampai negara hanya kuat di angka, tapi lemah dalam aksi. Hak-hak konstitusional warga miskin harus dipenuhi, bukan ditunda,” pungkasnya. (lam)

