Surabaya, MercuryFM – DPW PKB Jawa Timur menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap kadernya, Ketua DPRD Magetan, Suratno, yang terkena kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) di Magetan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Magetan tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah pokir tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242,9 miliar. Dalam prosesnya, Suratno yang merupakan kader PKB ikut terseret dalam pusaran kasus.
“Kami sedang mempelajari kasusnya, kami juga menghormati proses (hukum, red) yang sedang berjalan,” ujar Sekertaris DPW PKB Jatim, Multazamudz Dzikri, Sabtu (25/04/26).
Azam sapaan akrab Multazamudz Dzikri memastikan, bahwa PKB tidak tinggal diam. Tim hukum partai telah melakukan pendampingan terhadap Suratno sejak awal proses pemanggilan oleh penyidik.
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukumnya Pak Ratno (Suratno, red) terkait dengan proses yang sekian waktu telah dijalani,” jelasnya.
Meski demikian, terkait posisi dan status keanggotaan Suratno di internal partai, PKB memilih bersikap hati-hati. Azam menegaskan bahwa pihaknya belum akan mengambil langkah terburu-buru sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“Kami menunggu prosesnya dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam penyaluran dana hibah tersebut.
Dana pokir yang menjadi objek perkara diketahui disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD, dengan total 24 pengelompokan kegiatan.
“Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan yang dilakukan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” jelas Sabrul.
“seluruh kegiatan yang diperiksa dalam penyidikan menunjukkan indikasi penyimpangan, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik korupsi terstruktur,” lanjutnya mempertegas. (ari)

