Pengacara Unicomindo Kembali Desak Eksekusi Utang Rp104 Miliar Pemkot Surabaya Lewat Pengadilan

Surabaya, MercuryaFM – Upaya penagihan utang senilai Rp104,24 miliar kepada Pemerintah Kota Surabaya kembali bergulir. Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana melalui Law Firm Java Lawyers International resmi mengajukan permohonan pelaksanaan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. Tim kuasa hukum yang dipimpin Robert Simangunsong meminta pengadilan segera memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan Pemkot Surabaya sebagai termohon eksekusi.

Robert menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Seluruh tahapan hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, termasuk peninjauan kembali (PK), telah dilalui dan berakhir dengan penolakan PK.

“Putusan sudah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum. Kami meminta Ketua PN Surabaya memanggil para pihak dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” tegasnya.

Permohonan ini juga merujuk pada Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan sebelumnya yang memenangkan pihak Unicomindo. Kuasa hukum menilai, tidak ada alasan untuk menunda kewajiban pembayaran yang telah diputus pengadilan.

Dalam permohonannya, pihak Unicomindo turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April 2026 terkait proyek pengolahan sampah yang menjadi akar sengketa. Dalam forum itu, Pemkot disebut masih menunggu agenda lanjutan pembahasan.

Namun, menurut kuasa hukum, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda eksekusi. Mereka juga mendorong kejaksaan sebagai pengacara negara agar berperan aktif memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan.

“Tidak ada alasan bagi institusi pemerintah untuk mengabaikan putusan hukum. Semua pihak wajib tunduk pada hukum,” ujar Robert.

Sengketa ini bermula dari gugatan pada 2012 terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Pada 2013, PN Surabaya menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai termijn yang disepakati.

Nilai kewajiban yang awalnya sebesar Rp3,33 miliar terus membengkak akibat akumulasi bunga, denda, penyesuaian kurs, hingga biaya operasional. Setelah melalui proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan total kewajiban menjadi Rp104,24 miliar.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Surabaya akhirnya ditolak, sehingga putusan tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap.

Kini, pihak Unicomindo berharap PN Surabaya segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak kliennya terpenuhi tanpa penundaan lebih lanjut. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist