Pemprov Jatim lakukan kajian untuk pajak mobil listrik, Sekdaprov: Motor listrik tidak termasuk

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan upaya mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.

“Kami sudah mulai (membahas) dan sedang berkoordinasi dengan provinsi lain supaya tidak terjadi perbedaan,” Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, Rabu (22/04/26).

“Koordinasi dengan pemerintah provinsi lain dibutuhkan agar tidak terjadi disparitas tarif antar-daerah,” lanjutnya.

Adhy Karyono tak menampik, mayoritas pengguna mobil listrik saat ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Bahkan, banyak yang menjadikannya sebagai kendaraan kedua.

Karena itu, sudah semestinya ada kontribusi dalam bentuk pajak, terutama untuk kategori mewah.

“Mobil listrik tuh yang punya pasti memang penghasilan menengah ke atas. Kalau semakin ekonomi green ya otomatis semakin banyak mobil listrik. Maka punya kewajiban dong mereka (bayar pajak),” ungkapnya.

Namun demikian, Pemprov Jatim kata Adhy tetap berhati-hati dalam menetapkan kebijakan. Pajak mobil listrik kemungkinan tidak akan disamakan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung transisi ekonomi hijau (green economy).

“Kami ingin mendukung kebijakan Presiden supaya kita menjadi (ekonomi) green. Jadi tidak akan penuh seperti mobil bahan bakar ya,” tegasnya.

Adhy juga mengatakan untuk motor listrik, pihaknya masih memberi toleransi, tidak akan mengenakan pajak untuk motor listrik di Jatim.

“Kalau di Jakarta motor untuk bekerja, tapi kalau di sini lebih banyak untuk UMKM (usaha makro, kecil, dan menengah). maka kita masih mentolerir itu ya,” pungkasnya.(ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist