DPRD Jatim ingatkan pelayanan di ESDM tidak terganggu imbas penangkapan Kadis ESDM oleh Kejati

Surabaya, MercuryFM – DPRD Jatim mengaku prihatin atas kasus dugaan pungli yang menyeret nama Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jawa Timur dalam kasus hukum yang saat ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Meski begitu, DPRD meminta agar kasus ini tidak mengganggu pelayanan di dinas tersebut.

“Tentu kita prihatin dan kita harus hormati proses hukum ini. Namun kita meminta pelayanan Dinas tidak terganggu,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif, Sabtu (18/04/26)

Khsnul Arif meminta agar kejadian semacam ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang ke depan. Pihaknya meminta agar ASN yang ada di dinas ESDM tidak terganggu dalam memberikan pelayanan ke Masyarakat.

“Memang kasus ini pasti membuat kaget semua ASN di dinas ESDM. Tapi saya harap ini yidak akan mengurangi pelayanan merek kepada masyarakat. Pelayanan harusbtetpa prima disela kasus ini,” tegasnya.

Politisi Partai NasDem ini juga yakin Gubernur Khofifah mengambil langkah cepat dengan kasus ini. Sehingga pelayanan dan roda organisasin di ESDM tifak berhenti dengan kasus ini.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Meneral (ESDM) Jatim Aris Mukiyo bersama dua orang stafnya ditangkap Penyidik Asisten Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Jatim lantaran diduga terlibat kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) perizinan sektor pertambangan di Jawa Timur.

Dua orang staf Kadis ESDM Jatim tersebut yakni Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS kemudian Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H.

Penangkapan itu didasarkan pada laporan masyarakat atau para pemohon perizinan yang merasa diperas oleh para oknum tersebut. Sehingga, ketiga tersangka harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan.
Dan, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kami penyidik juga melakukan tindakan penahanan. Agar penyidikannya lebih mudah dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya,” ujar Wagiyo Santoso Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (17/04/26)

Menurut Wagiyo, penyidik menemukan adanya indikasi permainan dan penyimpangan mekanisme perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sejumlah pemohon perizinan tersebut, diduga mengalami perlambatan proses meskipun dokumen telah dinyatakan lengkap.

Terutama bagi para pemohon perizinan yang belum memenuhi persyaratan sejumlah uang seperti yang diminta para tersangka. “Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Ini laporannya banyak sekali,” tegasnya. (ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist