Jatim jumlah ASN terbesar se Indonesia, politisi Golkar ini ingatkan efesiensi anggaran berdasarkan kinerja dan pelayanan publik

 

Surabaya, MercuryFM – DPRD Jatim ingatkan Pemprov Jatim akan pentingnya efisiensi anggaran yang tetap berpihak pada kinerja dan pelayanan publik. Hal ini menyusul data kepegawaian yang menunjukkan Jatim sebagai Ptovinsi dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terbanyak se Indonesia.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menegaskan kebijakan efisiensi yang saat ini diterapkan pemerintah harus tetap memperhatikan kebutuhan ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu.

Sumardi menyebut, langkah efisiensi tidak bisa dilepaskan dari situasi global yang tidak menentu, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah. Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.

“Efisiensi harus disikapi secara bijak. Bisa melalui WFH, penghematan energi, hingga penyesuaian jumlah pegawai. Tapi yang paling penting, efisiensi harus berbasis kinerja,” tegas Sumardi, Senin (13/04/26).

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim untuk menyesuaikan program kerja agar selaras dengan kebijakan efisiensi. Evaluasi terhadap potensi anggaran ganda, menurutnya, menjadi hal krusial yang harus dicermati.

“Jangan sampai ada anggaran dobel. Semua harus berbasis kinerja dan perencanaan yang matang,” tegas anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mojokerto – Jombang ini.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Desember 2025, jumlah ASN di Jawa Timur mencapai 527.815 orang, terdiri dari 330.388 PNS dan 197.427 PPPK.

Angka ini menempatkan Jatim di posisi teratas secara nasional, sekaligus mencerminkan besarnya kebutuhan layanan publik di wilayah dengan jumlah penduduk tinggi.

Di sisi lain, Pemprov Jatim melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur mulai memperketat aturan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa TPP kini diberikan berdasarkan beban kerja yang terukur. ASN diwajibkan memenuhi minimal 112,5 jam kerja per bulan atau 1.350 jam per tahun sebagai syarat penerimaan.

“Ketentuan ini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja ASN sekaligus dasar pemberian tambahan penghasilan secara objektif,” ujarnya dalam surat edaran resmi.

Namun, aturan tersebut juga mempertegas pembatasan. ASN yang ditugaskan di luar instansi Pemprov Jatim berpotensi tidak menerima TPP, terutama jika telah mendapatkan tunjangan dari instansi lain atau masa penugasan melebihi satu bulan.

BKD Jatim juga menekankan pentingnya koordinasi dalam setiap penugasan ASN, termasuk untuk kegiatan nasional seperti penyelenggaraan ibadah haji maupun pelatihan olahraga. Seluruh penugasan wajib dilengkapi dokumen resmi dan rekomendasi BKD guna mencegah tumpang tindih penghasilan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas ASN di Jawa Timur di tengah tekanan efisiensi anggaran. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist