DPRD Surabaya Jadwalkan Hearing Sengketa Sampah Rp104 Miliar pada 13 April

Surabaya, MercuryFM – Sengketa utang pengolahan sampah antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana senilai Rp104,24 miliar terus bergulir. DPRD Surabaya menyatakan akan menggelar rapat serta meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyikapi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menegaskan, pihaknya pada prinsipnya menghormati putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Kami prinsipnya tetap menghormati putusan pengadilan. Putusan yang sudah inkracht itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Mau tidak mau harus kita hormati dan laksanakan. Namun, kami juga tidak ingin gegabah hingga menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Fathoni, Kamis (09/04/2026).

Sebagai langkah awal, DPRD akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap. Selain itu, konsultasi hukum ke Kejaksaan dan KPK dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan putusan tetap sesuai koridor hukum.

“Kita juga berencana meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK. Karena kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari, kita ingin semuanya berjalan aman,” tegasnya.

Fathoni mengakui, kondisi ini menjadi dilematis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Nilai kewajiban yang mencapai lebih dari Rp100 miliar dinilai cukup membebani, sementara Pemkot Surabaya juga harus menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan.

“Nilai Rp104 miliar itu tentu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang. Di satu sisi kita harus patuh pada putusan hukum, tapi di sisi lain kemampuan keuangan daerah sedang tidak baik,” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mendesak agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan tanpa menambah syarat di luar amar putusan. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum.

“Semua harus taat hukum. Pemerintah harus jadi contoh di tengah masyarakat. Tidak perlu mencari alasan atau takut, wali kota harus menjadi contoh dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Robert juga menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan tidak ada kewajiban tambahan seperti perbaikan mesin sebelum pembayaran dilakukan. Menurutnya, amar putusan harus dijalankan secara utuh.

“Dalam putusan tidak ada perintah memperbaiki mesin terlebih dahulu. Yang harus dilaksanakan adalah amar putusan secara utuh, tidak boleh ada permintaan di luar yang sudah diputuskan,” katanya.

Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PT Unicomindo pada 2012 terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah. Pada putusan tingkat pertama tahun 2013, Pemkot Surabaya dinyatakan wanprestasi dengan nilai kewajiban sekitar Rp64,7 miliar.

Namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, nilai tersebut meningkat menjadi Rp104,24 miliar setelah memperhitungkan bunga, denda, penyesuaian kurs, hingga biaya lainnya. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot pun ditolak, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan. Namun, pelaksanaannya diharapkan berjalan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan aset pembakaran sampah yang masih layak guna menghindari kerugian keuangan negara.

Rencananya, Komisi B DPRD Surabaya akan menggelar rapat pada 13 April mendatang dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk PT Unicomindo Perdana. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist