Surabaya, MercuryFM – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya menonaktifkan layanan publik bagi warga yang tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah pasca perceraian sesuai putusan Pengadilan Agama mulai menunjukkan dampak. Namun di balik implementasinya, tantangan teknis dan akurasi data masih menjadi sorotan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan pengadilan, khususnya terkait kewajiban mantan suami dalam memberikan nafkah kepada istri dan anak.
“Ini dalam rangka menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Agama, dan sejak 2023 kami sudah bekerja sama melalui MoU dengan Pengadilan Agama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem antara Pemkot dan Pengadilan Agama kini telah terintegrasi secara daring. Melalui sistem tersebut, warga yang belum memenuhi kewajiban nafkah dapat langsung terdeteksi dan dikenai penonaktifan layanan.
“Sistem kami sudah terintegrasi secara online dengan Pengadilan Agama. Jadi ketika kewajiban belum dipenuhi, statusnya bisa langsung terdeteksi,” jelasnya.
Namun dalam pelaksanaannya, Irvan mengakui masih terdapat kendala di lapangan. Salah satunya adalah keberadaan warga yang sulit dilacak, bahkan diduga tidak lagi tinggal di Surabaya.
“Ada warga yang tidak ketemu keberadaannya, bahkan belum tentu masih di Surabaya. Ini yang menjadi kendala dalam penyelesaian,” katanya.
Kebijakan ini juga memiliki konsekuensi luas. Tidak hanya layanan administrasi kependudukan, penonaktifan dapat berdampak pada berbagai layanan publik lainnya.
“Penonaktifan ini tidak hanya berdampak pada layanan adminduk, tapi juga bisa berimbas ke layanan publik lain seperti kesehatan, perizinan, dan sebagainya,” tegas Irvan.
Data menunjukkan, dari sekitar 8.000 warga yang sempat masuk dalam daftar penonaktifan akibat belum memenuhi kewajiban nafkah, sekitar 3.000 telah kembali diaktifkan setelah melaksanakan kewajibannya. Sementara itu, masih ada sekitar 176 warga yang statusnya masih terblokir.
“Dari sekitar 8.000 data, kurang lebih 3.000 sudah diaktifkan kembali, dan saat ini masih ada sekitar 176 yang masih terblokir,” ungkapnya.
Bagi warga yang ingin memulihkan akses layanan, Pemkot memberikan mekanisme yang jelas, yakni dengan terlebih dahulu memenuhi kewajiban memberikan nafkah sesuai putusan pengadilan.
“Kalau ingin diaktifkan kembali, ya harus memenuhi kewajibannya dulu. Nanti sistem otomatis akan membuka blokir setelah ada konfirmasi dari Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial, khususnya bagi perempuan dan anak pasca perceraian yang berhak atas nafkah.
“Ini juga bagian dari perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, agar hak nafkah benar-benar dijalankan,” jelasnya.
Pemkot juga menyoroti potensi dampak sosial yang lebih luas jika kewajiban nafkah tersebut diabaikan.
“Kalau kewajiban tidak dipenuhi, dampaknya bisa ke peningkatan kemiskinan, terutama bagi perempuan dan anak,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat kini dapat mengecek statusnya secara mandiri melalui sistem berbasis NIK yang telah disediakan.
“Masyarakat bisa mengecek sendiri dengan memasukkan NIK melalui sistem yang sudah kami sediakan,” ujar Irvan.
Pemkot Surabaya pun mengimbau warga, khususnya mantan suami yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan, untuk segera mematuhinya agar tidak terdampak pembatasan layanan publik.
“Kami mohon warga yang sudah memiliki kewajiban berdasarkan putusan pengadilan untuk segera menjalankannya,” pungkasnya. (lam)

