Surabaya, MercuryFM – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong pembangunan hunian vertikal melalui program Rusunami dan usulan rusun ke pemerintah pusat mulai dihadapkan pada realitas kebijakan nasional yang tidak sepenuhnya sejalan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, pemkot telah menyiapkan skema pengajuan pembangunan rusun ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk tahun 2026. Dalam skema tersebut, pemkot berperan menyediakan lahan, sementara pembangunan fisik diharapkan dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Pemkot menyiapkan tanahnya, nanti kementerian yang membangun. Tapi ini masih kita hitung dan kaji,” ujar Eri.
Di saat bersamaan, Pemkot juga mengembangkan program Rusunami yang lebih mandiri, menyasar generasi muda dengan harga terjangkau mulai Rp100 juta hingga di bawah Rp500 juta. Proyek ini direncanakan dibangun di beberapa titik seperti Tambak Wedi, Rungkut, dan Ngagel, dengan dukungan skema pembiayaan ringan.
Namun, langkah tersebut muncul di tengah arah kebijakan pusat yang berbeda. Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembangunan rusun bukan menjadi fokus utama pemerintah pada 2026.
“Prioritas kami ada dua, yakni 2 juta renovasi rumah dan 500 ribu rumah bersubsidi. Kami harus buat skala prioritas karena APBN tidak mungkin menyerap semua aspirasi,” kata Maruarar.
Pernyataan ini memberi sinyal bahwa ruang bagi pembangunan rusun baru, termasuk yang diusulkan daerah, berpotensi terbatas. Artinya, peluang realisasi usulan Pemkot Surabaya sangat bergantung pada penyesuaian dengan agenda nasional.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga masih menghadapi pekerjaan rumah dalam pengelolaan rusunawa yang sudah ada. Persoalan perawatan dan kedisiplinan penghuni menjadi catatan yang diakui langsung oleh wali kota.
Kondisi ini menjadi penting, mengingat pengembangan Rusunami ke depan tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan sistem pengelolaan dan tanggung jawab penghuni.
Pemkot sendiri berencana memperketat aturan serta skema perjanjian bagi penghuni agar kualitas hunian tetap terjaga. Selain itu, konsep Rusunami juga diarahkan sebagai tahapan lanjutan dari Rusunawa dalam mendorong mobilitas sosial warga.
Meski demikian, sejumlah hal masih perlu dimatangkan, mulai dari kepastian skema pembiayaan, detail regulasi, hingga sinkronisasi dengan kebijakan pusat. Terlebih, penggunaan lahan milik pemkot dengan skema HGB di atas HPL juga memerlukan pemahaman yang jelas bagi masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
Dengan kondisi tersebut, langkah Pemkot Surabaya dapat dilihat sebagai upaya progresif menjawab kebutuhan hunian di perkotaan.
Namun di sisi lain, terdapat tantangan nyata dalam menyelaraskan ambisi daerah dengan keterbatasan prioritas dan anggaran di tingkat nasional.
Ke depan, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan menjembatani dua kepentingan tersebut, antara kebutuhan mendesak di daerah dan arah kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (lam)

