Surabaya, MercuryFM – DPRD Kota Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, menyusul wafatnya Adi Sutarwijono.
Pimpinan DPRD bergerak cepat dengan langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) setelah menerima surat resmi dari DPC PDIP Surabaya. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga representasi politik warga tetap terisi.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan percepatan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kursi terlalu lama di lembaga legislatif.
“Setelah menerima surat tersebut, kami langsung menggelar rapat badan musyawarah sebagai bagian dari komitmen menghormati suara masyarakat,” ujarnya pada Senin (06/04/2026).
Selanjutnya, DPRD mengirimkan surat ke KPU Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi administrasi calon PAW. Pada tahap ini, KPU memastikan seluruh dokumen yang masuk akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat permohonan PAW tertanggal 6 April 2026. Dokumen tersebut memuat identitas calon, daerah pemilihan, hingga perolehan suara Pemilu 2024.
“Ini menjadi dasar kami untuk melakukan verifikasi administrasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” jelasnya.
Nama Anas Karno disebut sebagai calon pengganti, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di internal PDIP pada Dapil 3.
Setelah proses verifikasi KPU rampung, tahapan akan berlanjut ke penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, sebelum akhirnya DPRD menjadwalkan rapat paripurna untuk pelantikan.
Dengan sinergi DPRD dan KPU, proses PAW diharapkan bisa segera tuntas, sehingga fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD Surabaya tetap berjalan tanpa jeda panjang. (lam)

