BNNP Jatim Musnahkan 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Jaringan Medan–Sampang Dibekuk di Surabaya

Surabaya, MercuryFM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram dalam press release yang digelar pada Kamis (2/4/2026).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0003-NAR/III/2026/BNNP Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2026.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial RH, warga Medan, dan MT, warga Sampang, Madura.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Gubeng, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNNP Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka RH di sebuah rumah kos di kawasan Pacar Keling, Tambaksari.

Saat akan diamankan, RH sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Jalan Kayon, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui menyimpan sabu di kamar mandi kosnya.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang digantung di dinding kamar mandi, terbungkus tas kain,” ungkap penyidik.

Dari pengembangan kasus, diketahui RH bertindak atas perintah seseorang berinisial JN. Ia diminta menyerahkan sabu kepada pembeli di kawasan SPBU Raya Simo Pomahan, Surabaya.

Tak lama setelah transaksi diatur, petugas menangkap tersangka MT yang mengambil sabu dari bagasi sepeda motor milik RH di lokasi yang telah ditentukan. MT juga mengaku diperintah oleh atasannya yang dikenal dengan nama MS alias JN.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat netto ±999,680 gram yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guan Yun Wang.
Selain itu, turut disita sejumlah barang non-narkotika, di antaranya beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasional.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas penyidik BNNP Jatim, Eko Hengky Prayitno.

BNNP Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist