Surabaya, MercuruFM – Anggota Komisi A DPRD Jatim Saifudin Zuhri mengkritik kebijakan Work From Home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mulai berlaku setiap hari Rabu. Pasalnya kebijakan tersebut tidak sinkron dengan arah kebijakan nasional.
Dirinya mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera mencabut dan merevisi kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN, yang menetapkan WFH setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026.
Fudin sapaan akrabnya menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan strategis seperti efisiensi energi, pemerintah daerah seharusnya patuh dan selaras dengan arahan pemerintah pusat. Ia menilai perbedaan hari pelaksanaan WFH antara pusat dan daerah justru menunjukkan tidak adanya harmonisasi kebijakan.
“Ini bukan sekadar perbedaan teknis, tapi soal kepatuhan terhadap arah kebijakan nasional. Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan WFH hari Jumat, maka daerah seharusnya mengikuti. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim ini mengatakan penetapan hari Rabu sebagai WFH tidak memiliki dasar yang cukup kuat jika dikaitkan dengan tujuan utama kebijakan, yakni efisiensi energi dan pengurangan mobilitas.
“Hari Rabu itu berada di tengah siklus kerja, bukan hari dengan intensitas aktivitas yang lebih rendah. Kalau dipaksakan, justru berpotensi mengganggu ritme kerja birokrasi,” ujarnya.
Untuk itu lanjut Fudin, pihaknya meminta agar Surat Edaran tersebut dicabut dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah korektif harus segera diambil agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat birokrasi maupun masyarakat.
“Gubernur harus berani mencabut SE ini dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Ini penting untuk menjaga konsistensi, sekaligus memastikan tujuan efisiensi benar-benar tercapai,” katanya.
Dirinya juga menyoroti potensi terganggunya pelayanan publik akibat kebijakan tersebut. Dalam SE diatur bahwa layanan esensial tetap harus berjalan dengan skema Work From Office (WFO), namun menurutnya hal ini justru menunjukkan desain kebijakan yang tidak solid sejak awal.
“Kalau banyak sektor tetap WFO, berarti dari awal memang ada persoalan dalam desain kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang niatnya efisiensi justru menimbulkan inefisiensi baru,” imbuhnya.
Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya ini menegaskan pula, dalam situasi tekanan global akibat kenaikan harga energi, justru dibutuhkan konsistensi kebijakan antara pusat dan daerah, bukan fragmentasi.
“Kalau tujuannya efisiensi BBM dan energi, maka harus berbasis data mobilitas dan pola kerja. Jumat jauh lebih logis. Sekarang tinggal keberanian untuk mengoreksi kebijakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Khofifah sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan WFH tersebut didasarkan pada kebutuhan efisiensi energi, optimalisasi kinerja, serta hasil evaluasi bahwa perangkat daerah tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik meski dengan pola kerja fleksibel.
Penetapan hari Rabu sebagai pelaksanaan WFH dilingkungan Pemprov Jatim dinilai Gubernur lebih rasional. Bila ditetapkan Hari Jumat maka dikhawatirkan akan terjadi long weekend yang ini keluar dari esensi WFH untuk penghematan energi.(ari)

