Perda Hunian Layak Disahkan, Pemkot Surabaya Siapkan Rusunami untuk Keluarga Muda

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (30/3/2026).

Regulasi ini menjadi landasan baru dalam penataan ruang sekaligus menjamin standar kelayakan hunian bagi masyarakat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang sejak 2023 antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya mengatur tata ruang secara umum, tetapi juga menyasar langsung kualitas hunian warga.

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap rumah di Surabaya memenuhi standar kenyamanan dan keamanan,” ujar kader PDIP tersebut.

Dalam perda tersebut, Pemkot juga memasukkan skema Rumah Susun Milik (Rusunami) sebagai alternatif hunian terjangkau, khususnya bagi pasangan muda. Berbeda dengan rusunawa yang berbasis sewa, Rusunami memberikan kepemilikan unit kepada masyarakat.

“Kita ingin anak muda yang baru menikah sudah bisa punya rumah sendiri. Rusunami ini seperti apartemen, tapi dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Eri.

Pemkot Surabaya menargetkan pembangunan Rusunami mulai 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan operasional pada 2027. Program ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Selain itu, perda ini juga mengatur secara tegas praktik usaha rumah kos. Pemkot menekankan perbedaan antara rumah kos konvensional dan kos-kosan harian yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial di lingkungan.

Eri menegaskan, rumah kos ideal harus memiliki pengawasan pemilik serta pemisahan penghuni laki-laki dan perempuan. Sementara konsep kos-kosan yang menyerupai hotel dengan sistem campur dinilai perlu dikendalikan.

“Perda ini memperjelas aturan agar lingkungan tetap aman dan mendukung Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” tegasnya.

Pemkot berharap, dengan adanya perda ini, pendataan hunian dan intervensi program perbaikan rumah bisa lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan kualitas lingkungan permukiman tetap terjaga di tengah pertumbuhan kota. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist