LKPJ Gubernur Jatim 2025 disampaikan, DPRD Jatim tindaklanjuti dengan bentuk Pansus

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono sebut 80 persen kinerja Khofifah Emil positif

Surabaya, MercuryFM – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim 2025 yang disampaiakan oleh Khofifah Indar Parawansa di rapat Paripurna DPRD Jatim, akhirnya di tindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Jatim.

Pembentukan Pansus sendiri disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono, yang juga dihadiri Guberbur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur (Wagub) Emil Elestianto Dardak, Kerua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat dan Sri Wahyuni, Senin (30/03/25).

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono
menjelaskan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim pada 23 Februari 2026.

Pansus dibentuk untuk menelaah secara mendalam laporan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Timur akhir tahun anggaran 2025 dilakukan oleh panitia khusus yang keanggotaannya proporsional, merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi sesuai ketentuan yang ada,” ujar Blegur.

Secara umum kata Blegur saat ini Pemprov Jatim sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan positif. Hal ini mengacu pada Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai ukuran keberhasilan kuantitatif atau kualitatif yang digunakan menilai pencapaian tujuan strategis.

Jika mengacu pada paparan Gubernur dalam sidang paripurna lanjut Politisi Golkar ini, kinerja sudah sangat baik, terutama bab kemiskinan disebutkan Jawa Tinur tingkat kemiskinan makin turun di 2025.

“Kinerja Gubernur sangat baik, Kalau melihat IKU terkait kemiskinan kinerjanya sudah bagus , kemiskinan makin turun. Menurut saya Secara keseluruhan 80 persen kinerja Khofifah Emil sudah sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim Ali Kuncoro membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang susunan dan tugas pansus. Ia menyebut pansus memiliki masa kerja selama 30 hari.

“Pansus bertugas membahas materi dan redaksi LKPJ serta berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan instansi terkait,” jelasnya.

“Masa kerja Pansus selama 30 hari kerja. Pansus bertugas melakukan pembahasan materi dan redaksi LKPJ dengan mandat penuh dari masing-masing fraksinya, serta mengadakan koordinasi dengan Pemprov Jatim dan instansi terkait,” jelas Ali Kuncoro.

Hasil pembahasan selama masa kerja tersebut akan dilaporkan kembali dalam rapat paripurna DPRD Jatim sebagai rekomendasi dan catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rancangan keputusan pembentukan pansus yang beranggotakan 24 anggota DPRD Jatim dari seluruh fraksi ini, disetujui secara bulat oleh anggota dewan yang hadir.

Berikut nama anggota pansus:
– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
1. H. Ubaidillah, S.Fil.I.
2. Ibnu Alfandy Yusuf, S.E.
3. M. Ashari, S.H.I., M.M.
4. Salim Azhar
5. Dra. Hj. Khofidah
6. Hj. Siti Mukiyarti, S.Ag., M.Ag.

– Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
1. Erma Susanti, S.E., M.Si.
2. Dewanti Rumpoko
3. Hari Yulianto
4. Y. Ristu Nugroho, S.T.

– Fraksi Partai Gerindra:
1. Ahmad Hadinuddin, M.Pd.I.
2. Drs. M.H. Rofiq
3. H. Eko Wahyudi, S.H., M.H.
4. Dr. dr. Benjamin Kristianto, MARS

– Fraksi Partai Golkar:
1. Dr. H. Freddy Poernomo, S.H., M.H.
2. Siadi, S.H.
3. Adam Rusydi, S.Pd.

– Fraksi Partai Demokrat:
1. Dr. H. Rasiyo, M.Si.
2. H. Indra Widya Agustina, S.T.

– Fraksi Partai NasDem:
1. Khusnul Arif, S.Sos.
2. Mirza Ananta, S.Sos.

– Fraksi PAN, PKS, PPP & PSI

1. Mochammad Aziz, S.H., M.H. (PAN)
2. Harisandi Savari (PKS)
3. Hj. Zeiniye, S.Ag., M.E. (PPP). (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist