Surabaya, MercuryFM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim diminta untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mendukung program Work From Home (WFH) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu mulai bulan April.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi menyikapi pelaksanaan WFH dilingkungan Pemprov Jatim, seperti yang di katakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, sebagai upaya menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Sumardi, pengawasan yang jelas dalam penerapan WFH bagi ASN sangat diperlukan. Pasalnya, tanpa kontrol yang terukur, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan demotivasi dan berdampak pada pelayanan publik.
“Terkait dengan penerapan WFH, kalau tidak ada kontrol yang jelas bagi ASN dalam menjalankan WFH, kita khawatirkan akan terjadi demotivasi dan bisa jadi juga berdampak kepada pelayanan publik. Ini yang tidak kita harapkan dengan WFH Itu,” ujarnya, Jumat (27/03/26).
“Kita sih sangat mendukung program itu, untuk mengurangi konsumsi energi (BBM). Namun Yang penting, tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat dan betul-betul dilaksanakan sesuai tusi (tugas dan fungsi) masing-masing ASN,” lanjutnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap parameter WFH harus jelas supaya tidak sekadar kebijakan formalitas. Artinya, harus ada kontroling dari BKD agar ASN tetap menjalankan tugas meski tidak di kantor atau lapangan.
“Aturan WFH ini harus jelas, tidak hanya di internal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tapi juga BKD. Kita harus punya semacam SOP atau standar kinerja dari masing-masing ASN,” tegasnya.
Hal ini lanjutnya dilakukan untuk mencegah adanya penyelewengan tugas atau penyimpangan yang berpotensi dilakukan oleh ASN secara personal.
“Tetap pada misi disiplin yang tinggi supaya tidak disepelekan karena dianggap ini tidak ada pengawasan, tidak ada ukuran yang jelas kinerja di rumah itu bagaimana,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sumardi juga meminta, surat edaran yang akan diterbitkan Gubernur terkaut kebijakan ini juga harus mengatur secara rinci terkait mekanisme monitoring dan pengawasan. Hal itu dinilai penting agar kebijakan tidak disalahgunakan dan tetap menjaga profesionalitas ASN.
“Iya, paling tidak itu harus diatur juga. Terutama bagaimana nanti dari BKD ini membuat formulasi yang jelas terkait dengan instruksi dari gubernur,” katanya.
Sumardi juga mengingatkan, tanpa pengawasan yang optimal, kebijakan tersebut berpotensi tidak maksimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, bahkan membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan waktu kerja ASN.
Dirinya kembali menegaskan bahwa pengawasan bukan didasarkan pada ketidakpercayaan, melainkan sebagai upaya menjaga profesionalitas kinerja ASN di masing-masing OPD dalam menjalankan instruksi Gubernur Jatim.
“Bukan kita tidak percaya tapi secara profesionalitas ini kan harus tetap dijaga kinerja dari teman-teman dari masing-masing OPD di dalam pelaksanaan dari instruksi dari gubernur ini,” pungkasnya. (ari)

