Cahyo Harjo Prakoso: Penerapan WFA jangan ganggu pelayanan Publik

Surabaya, MercuryFM – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang saat ini diusulkan dikatakan anggota DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Yang disampaikan oleh Bapak Presiden terkait WFA ataupun WFH itu memang tidak berlaku untuk semua ASN. Perangkat yang berkaitan dengan kebutuhan publik dan layanan yang tidak bisa ditinggalkan harus tetap berjalan,” ujar anggota Komisi E DPRD Jatim. di Surabaya, Senin (16/03/26).

Menurut Cahyo, penerapan kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan sektor-sektor pelayanan publik yang bersifat vital dan tidak bisa dihentikan.

Sejumlah layanan publik strategis seperti sektor kesehatan, transportasi, hingga penanganan kebencanaan harus tetap beroperasi secara optimal meskipun sebagian ASN menjalankan pola kerja fleksibel.

Ia mencontohkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, layanan transportasi publik, serta layanan umum lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal, terlebih menjelang masa angkutan Lebaran.

“Misalnya pelayanan kesehatan, transportasi publik maupun layanan umum lainnya harus tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sursbaya ini juga mengingatkan bahwa kebijakan kerja dari mana saja tidak boleh mengurangi tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat.

“Saya berharapbeluruh perangkat daerah tetap menjaga kualitas pelayanan meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel,” ucapnya.

“Apabila ada ASN yang mulai menjalani WFA, kami berharap hal itu tidak mengurangi esensi optimalisasi pelayanan publik dan tidak mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” lanjut anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya ini.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan kebijakan WFA bagi ASN selama lima hari pada periode Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan dua hari sebelum libur Lebaran, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah masa cuti Lebaran pada 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist