Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pelaksanaan normalisasi Sungai Kalianak merupakan bagian dari program pemerintah pusat melalui bantuan penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Meski demikian, pemkot memastikan pendekatan komunikasi dan musyawarah tetap menjadi prioritas agar tidak menimbulkan konflik sosial dengan warga.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak dilakukan atas permohonan Bantip dari BBWS Brantas kepada Pemkot Surabaya.
“Sebelum saya masuk ke Satpol PP sudah ada Bantip dari BBWS yang ditujukan kepada Bapak Wali Kota terkait penertiban normalisasi Sungai Kalianak pada 4 Maret 2025,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, tahap pertama normalisasi telah dilakukan di kawasan Asemrowo dan Morokrembangan. Pada tahap tersebut terdapat berbagai rujukan mengenai lebar sungai, mulai dari data kretek tahun 1960, peta tahun 1974, foto udara, hingga dokumen perencanaan daerah seperti Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Pada tahap pertama, berdasarkan kesepakatan dengan warga, lebar sungai yang disepakati adalah 18,6 meter,” jelasnya.
Setelah tahap pertama selesai, normalisasi Sungai Kalianak direncanakan berlanjut ke tahap kedua yang berada di wilayah RT 9 RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.
Zaini menegaskan, warga di lokasi tersebut pada prinsipnya tidak menolak normalisasi sungai. Namun, perbedaan pandangan muncul terkait penentuan lebar sungai yang akan diterapkan.
“Saudara-saudara kita di RT 9 RW 6 tidak menolak normalisasi sungai. Yang masih dibahas adalah soal lebar yang akan disepakati,” ujarnya.
Sebagai penegak Perda yang menerima Bantip dari BBWS Brantas, Pemkot Surabaya menawarkan beberapa opsi dasar hukum terkait lebar sungai, termasuk opsi paling kecil sebagai bentuk kompromi dengan warga.
“Sebagai penegak perda yang menerima Bantip dari BBWS, kami menawarkan dasar hukum dengan lebar yang paling kecil,” katanya.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah lebar sungai 16,1 meter. Namun hingga kini opsi tersebut juga belum disepakati oleh warga.
“16,1 meter kami tawarkan, namun masih belum ada kesepakatan,” jelas Zaini.
Karena itu, Pemkot Surabaya memutuskan untuk sementara menarik diri dari pelaksanaan di lapangan. Apalagi saat ini memasuki awal bulan Ramadan sehingga pemerintah ingin menjaga suasana tetap kondusif.
“Berdasarkan kondisi di lapangan kami menarik diri, apalagi ini awal puasa. Kami ingin menjaga kepentingan bersama agar tidak terjadi gejolak. Komunikasi tetap kami kedepankan dengan warga Kalianak,” pungkasnya. (lam)

