Surabaya, MercuryFM – DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A meminta Pemerintah Kota Surabaya menghentikan sementara penertiban serta penandaan bangunan warga terdampak proyek normalisasi dan pelebaran Sungai Kalianak tahap II di Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya bersama warga terdampak dan sejumlah organisasi perangkat daerah pada Senin (2/3/2026), di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga RW 06 dan RW 07 terkait tahapan penertiban di lokasi normalisasi Sungai Kalianak yang dinilai belum memiliki kejelasan dasar hukum dan kesesuaian kewenangan.
Forum tersebut menghadirkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Satpol PP, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Krembangan, Lurah Morokrembangan, Ketua RW setempat, serta Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan agar Pemkot Surabaya tidak terlebih dahulu melakukan penandaan bangunan warga sebelum seluruh aspek hukum dan data teknis disepakati bersama.
“Saya minta pihak Pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan warga terdampak sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe.
Menurutnya, warga mempertanyakan perubahan rencana lebar ruang manfaat sungai yang semula sekitar 8 meter menjadi 18,6 meter dalam pelaksanaan proyek normalisasi tahap II.
Berdasarkan dokumen Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk surat Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim tahun 2014, Sungai Kalianak secara historis memiliki lebar sekitar 8 meter dan mengalami penyempitan hingga 1–1,5 meter.
“Kalau ruang manfaat sungai sebelumnya 8 meter, maka harus dijelaskan dasar perubahan menjadi 18,6 meter. Ini perlu sinkronisasi data antara Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Selain itu, surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur juga menyebut lahan eks tambak seluas sekitar 231.920 meter persegi di kawasan tersebut merupakan aset Pemprov Jatim dan belum pernah dilepas kepada pihak ketiga.
Cak Yebe menekankan setiap kebijakan yang dilakukan di atas lahan tersebut harus melalui koordinasi lintas kewenangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Saifuddin Zuhri, menambahkan Komisi A juga menemukan adanya perbedaan acuan teknis antara dokumen Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) dengan pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, kewenangan pengaturan sempadan sungai berada pada BWS sehingga pelaksanaan normalisasi tidak boleh melampaui aturan yang berlaku.
“Kita minta pelaksanaan penertiban ditahan dulu sambil menunggu rapat koordinasi lanjutan antara Pemkot Surabaya, BWS, dan pihak terkait agar muncul kebijakan yang tepat,” politisi PDIP yang akrab disapa Ipuk tersebut.
Ia menjelaskan, apabila lebar ruang manfaat sungai mencapai 18,6 meter dan ditambah garis sempadan minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan, maka total area terdampak bisa mencapai sekitar 38,6 meter.
Hal inilah yang memicu kekhawatiran masyarakat karena berdampak langsung terhadap permukiman warga.
Meski demikian, DPRD menegaskan tetap mendukung upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani persoalan banjir melalui program normalisasi sungai.
Namun pelaksanaannya harus mengedepankan kepastian hukum, kewenangan antar instansi, serta perlindungan hak masyarakat.
Ipuk mengatakan, Komisi A DPRD Surabaya selanjutnya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai guna menyamakan data dan kebijakan sebelum proyek dilanjutkan kembali.
“Kita ingin penanganan banjir tetap berjalan, tetapi dasar hukum dan datanya harus jelas. Kalau semua pihak duduk bersama dan masyarakat dipahamkan, saya yakin solusi terbaik bisa dicapai,” pungkasnya. (lam)

