DPRD sahkan Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Timur serta Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Timur

Surabaya, MercuryFM – Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Timur serta Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Timur resmi di sahkan oleh DPRD Jatim. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (29/01/26)

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, mengatakan bahwa pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan telah diselesaikan oleh panitia khusus dan hasilnya telah dilaporkan pada 13 Oktober 2025 lalu.

“Penyusunan peraturan ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujar Musyafak dalam rapat paripurna.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, setiap peraturan DPRD yang mengatur internal kelembagaan, termasuk kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris DPRD Jawa Timur telah mengajukan permohonan fasilitasi dua rancangan peraturan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 17 November 2025. Selanjutnya, Kemendagri fasilitasi melalui surat tertanggal 24 Desember 2025.

“Sebagai tindak lanjut hasil fasilitasi tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah melakukan penyelarasan materi muatan kedua rancangan peraturan,” jelas Musyafak.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh Ali Kuncoro, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/0/KPTS DPRD/050/2026 tentang penetapan rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur mengenai Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Pada bagian keputusan, DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui dua rancangan peraturan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur. Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Januari 2026.

Setelah pembacaan selesai, Musyafak Rouf kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Musyafak menegaskan, setelah ditetapkan, peraturan DPRD tersebut akan disampaikan kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya diundangkan.

“Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menjaga integritas, martabat, dan kehormatan anggota DPRD, sekaligus memperkuat peran Badan Kehormatan dalam menegakkan etika dan disiplin keanggotaan,” tegasnya.

Musyafak menambahkan, regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan DPRD Provinsi Jawa Timur yang berwibawa, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist