Fraksi PDIP DPRD Jatim dorong digitalisasi aset Pemprov Jatim untuk dongkrak PAD

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong untuk mempercepat digitalisasi aset daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya sampai saat ini pemanfaatan aset masih jauh dari optimal akibat persoalan legalitas dan penatausahaan yang lemah.

“Dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah milik Pemprov Jatim, baru sekitar 23 persen yang memiliki legalitas hukum tetap. Ini menjadi hambatan utama dalam optimalisasi aset,” ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Guntur Wahono, Sabtu (24/01/2026).

Guntur menjelaskan, aset-aset yang belum clear and clean tersebut mencakup lahan pendidikan, jalan, hingga jaringan pengairan yang sebagian besar belum terpetakan secara digital. Kondisi ini menyulitkan pemerintah dalam pengawasan maupun pemanfaatan aset secara produktif.

Padahal, nilai aset tetap Pemprov Jawa Timur lanjutnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun, kontribusi aset tersebut terhadap PAD melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga masih berada di bawah 5 persen dari potensi maksimal.

“Ini ironi. Aset besar, nilainya sangat tinggi, tapi kontribusinya ke PAD masih sangat kecil,” tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD Jatim ini juga menyoroti tekanan terhadap PAD Jawa Timur pada tahun 2026 seiring adanya penyesuaian regulasi pajak daerah. Dalam kondisi tersebut, pemanfaatan aset menjadi salah satu solusi strategis.

Menurutnya, jika proses sertifikasi aset dapat dituntaskan, pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi meningkatkan PAD hingga Rp500 miliar per tahun.

Untuk itu, dirinnya mendukung langkah Pemprov Jatim yang akan mempercepat digitalisasi aset melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMBADA) terintegrasi, pelaksanaan sertifikasi massal tahap II, serta legal audit terhadap seluruh aset daerah.

“Digitalisasi aset bukan sekadar administrasi, tapi langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah dan meningkatkan pendapatan,” jelasnya.

Guntur mengingatkan, lemahnya penatausahaan aset tetap berisiko menimbulkan kehilangan aset daerah secara permanen melalui gugatan di pengadilan.

“Kalau aset tidak terdokumentasi dan tidak bersertifikat, Pemprov bisa kalah di pengadilan. Ini kerugian besar bagi daerah,” pungkas anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Blitar – Tulungagung ini.

Dengan percepatan digitalisasi dan penataan legalitas aset, Pemprov Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan.

Seperti diketahui, data Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa Pemprov Jatim memiliki aset tetap dengan nilai diperkirakan mencapai ± Rp120 triliun, yang terdiri dari sekitar 11.000–12.000 bidang aset tanah.

Namun demikian, tingkat legalitas aset masih menjadi persoalan utama. Hingga saat ini, baru sekitar 23 persen aset yang berstatus clear and clean, sementara 77 persen lainnya belum bersertifikat, sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum dan menghambat optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Akibat lemahnya penatausahaan dan belum terintegrasinya data aset dalam sistem digital, kontribusi aset daerah terhadap PAD saat ini masih di bawah 5 persen dari potensi maksimal.

Padahal, melalui skema pemanfaatan seperti sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Bangun Guna Serah (BGS), aset daerah berpotensi memberikan tambahan PAD hingga Rp500 miliar per tahun jika seluruh aset telah tersertifikasi dan melalui legal audit.

Karena itu, Pemprov Jatim mendorong percepatan digitalisasi aset melalui SIMBADA terintegrasi, sertifikasi massal tahap II, serta audit legal menyeluruh untuk mengamankan aset daerah sekaligus meningkatkan PAD secara berkelanjutan. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist