Jika aset dikelola optimal, Surabaya tak perlu berutang

Surabaya, MercuryFM – Juru Bicara Fraksi Demokrat–PPP–NasDem DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara optimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Dalam pandangan akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD, pada Kamis (15/01/2026), Imam Syafi’i menyampaikan bahwa perubahan perda tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola aset daerah, mulai dari penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan peralatan lainnya. Menurutnya, pengelolaan aset harus mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Aset daerah harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi publik dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan pelayanan serta kesejahteraan warga Surabaya,” ujarnya.

Ia menekankan, raperda pengelolaan barang milik daerah yang akan disahkan menjadi perda harus mampu mengoptimalkan aset-aset yang saat ini menganggur untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lebih dari 1.000 persil aset Pemkot Surabaya saat ini dikelola pihak lain, sementara sekitar 598 lokasi tanah aset belum dimanfaatkan dan tersebar di 31 kecamatan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya kontribusi pemanfaatan aset daerah terhadap PAD, yang saat ini hanya berkisar Rp120 miliar per tahun. Angka ini dinilai sangat tidak sebanding dengan total nilai aset daerah yang jika divaluasi mencapai sekitar Rp50 triliun hingga Rp55 triliun.

“Dengan nilai aset sebesar itu, seharusnya PAD bisa jauh lebih besar. Fakta di lapangan justru target PAD setiap tahun selalu meleset, bahkan pada 2025 meleset lebih dari Rp1 triliun,” tegas Imam Syafi’i.

Ia memaparkan, realisasi PAD 2025 hanya mencapai sekitar Rp7,3 triliun dari target Rp8,79 triliun pada APBD murni, yang kemudian diturunkan menjadi Rp8,3 triliun. Sementara itu, pada tahun berjalan, Pemkot Surabaya juga menghadapi pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp730 miliar, sehingga harus menempuh opsi pinjaman.

Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya telah mencairkan pinjaman dari Bank Jatim menjelang akhir 2025 dengan nilai sekitar Rp200 miliar, serta berencana kembali mencari pinjaman lebih dari Rp1 triliun pada 2026.

“Jika aset daerah dikelola secara sungguh-sungguh dan serius, Pemkot tidak perlu berutang. Kondisi fiskal bisa tetap sehat,” katanya.

Fraksi Demokrat–PPP–NasDem juga mendorong agar perubahan perda ini difokuskan pada penyempurnaan regulasi, termasuk mekanisme pencatatan dan inventarisasi aset, skema kerja sama dengan pihak ketiga, serta percepatan penerapan sistem berbasis teknologi informasi seperti SIDASDA dan SIGASDA. Sistem tersebut diharapkan menjadi etalase digital agar publik dapat mengakses informasi detail aset daerah secara daring.

Namun demikian, Imam Syafi’i mengingatkan agar pengembangan sistem tersebut tidak sekadar menjadi wacana.

“Jangan lagi hanya menjadi ilusi yang disampaikan dalam forum-forum seremonial. Dengan raperda ini, semuanya harus benar-benar diwujudkan,” pungkasnya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist