Surabaya, MercuryFM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal Januari 2026 menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional. Namun, di balik momentum bersejarah tersebut, muncul catatan kritis terkait kesiapan aparat penegak hukum dan singkatnya masa transisi, khususnya pada KUHAP.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, menilai perubahan hukum pidana harus selaras dengan penguatan kedaulatan hukum dan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, seharusnya melindungi warga negara serta mengatur relasi yang sehat antara negara dan rakyatnya,” tegas Dr Aris dalam keterangannya, Jumat (7/1/2026).
Masa transisi dinilai tidak ideal
Dr Aris menyoroti perbedaan mencolok masa persiapan kedua undang-undang tersebut. KUHP yang disahkan pada 2023 memiliki masa transisi tiga tahun, sementara KUHAP yang baru disahkan pada November 2025 langsung berlaku pada Januari 2026.
Meski asas fictie hukum menganggap setiap orang mengetahui hukum, menurutnya, penerapan aturan baru tanpa persiapan memadai berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan.
“Tidak bisa menerapkan perubahan hukum besar secara terburu-buru. Setidaknya ada tiga aspek yang harus siap, yaitu substansi hukum, kesiapan aparat penegak hukum, dan pemahaman masyarakat,” jelasnya.
Ia bahkan mengingatkan, apabila aparat belum siap menjalankan KUHAP baru, negara seharusnya mempertimbangkan penyesuaian keberlakuan undang-undang tersebut.
“Lebih baik diberlakukan ke depan dengan jeda waktu, seperti KUHP yang memiliki masa transisi tiga tahun,” imbuhnya.
Waspada abuse of power
Terkait kekhawatiran publik atas potensi pasal-pasal yang menekan kebebasan sipil, Dr Aris menilai risiko abuse of power tetap terbuka. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana kerap digunakan sebagai alat kontrol sosial-politik, terutama dalam isu kebebasan berekspresi dan lingkungan hidup.
“Dalam perspektif hukum tata negara, kekuasaan selalu memiliki potensi disalahgunakan karena aparat dibekali kewenangan alat paksa,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengaturan sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam KUHAP baru, sebagai bentuk kontrol sipil dan prinsip kehati-hatian.
Judicial review dinilai wajar
Dr Aris juga memprediksi munculnya gelombang judicial review ke Mahkamah Konstitusi pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, hal tersebut merupakan mekanisme konstitusional yang wajar dan justru sehat bagi sistem hukum.
“Semakin banyak perhatian publik terhadap penerapan hukum, peluang perbaikan sistem hukum juga semakin besar,” katanya.
Menutup pandangannya, Dr Aris berharap pemberlakuan produk hukum nasional ini dapat menjadi momentum pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Ini saat yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan,” pungkasnya. (lam)

