Rumah hancur, rasa aman Lansia dirampas: Hukum tak boleh diam

Surabaya, MercuryFM – Kasus pembongkaran rumah dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan warga rentan di Surabaya. Peristiwa yang dipicu sengketa kepemilikan properti ini menunjukkan betapa rapuhnya supremasi hukum ketika kekerasan justru dijadikan jalan pintas penyelesaian konflik.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan tegas mengecam tindakan main hakim sendiri tersebut. Pernyataan ini penting, namun publik menaruh harapan lebih besar: negara tidak boleh sekadar hadir dalam bentuk pernyataan, melainkan melalui tindakan nyata yang memberikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Terlebih, korban dalam kasus ini adalah seorang lansia yang secara sosial dan fisik berada dalam posisi paling lemah.

Sengketa kepemilikan rumah sejatinya adalah persoalan perdata yang memiliki mekanisme hukum jelas. Ketika klaim kepemilikan sekuat apa pun digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan pengusiran dan kekerasan, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hak, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Negara hukum diuji justru pada saat-saat seperti ini: apakah hukum berpihak pada dokumen semata, atau pada keadilan substantif dan kemanusiaan.

Penanganan kasus ini oleh kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur, menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu proses yang transparan, cepat, dan berkeadilan, tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan maupun pihak-pihak yang diduga memanfaatkan celah hukum atau kekuatan massa.

Langkah Pemkot Surabaya membentuk Satgas Anti Preman patut diapresiasi, namun efektivitasnya harus diukur dari hasil konkret di lapangan. Tanpa penindakan tegas dan konsisten, satgas berisiko menjadi simbol tanpa daya cegah. Kasus Nenek Elina seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan praktik intimidasi, premanisme, dan kekerasan yang kerap bersembunyi di balik konflik lahan dan properti.

Lebih jauh, rencana dialog dengan suku dan organisasi masyarakat tidak boleh berhenti pada seremoni. Pesan yang harus ditegaskan adalah satu: tidak ada kelompok, identitas, atau klaim apa pun yang berada di atas hukum. Toleransi dan keberagaman justru kehilangan makna ketika kekerasan dibiarkan tumbuh atas nama kepentingan sepihak.

Kasus ini menuntut keberanian negara untuk berdiri tegak melindungi warga, terutama mereka yang paling rentan. Keadilan bagi Nenek Elina bukan sekadar soal rumah, tetapi tentang memastikan Surabaya benar-benar menjadi kota yang menjunjung hukum, kemanusiaan, dan martabat warganya. Jika tidak, maka kekerasan serupa hanya tinggal menunggu korban berikutnya. (Red)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist