Surabaya, MercuryFM – Komisi D DPRD Kota Surabaya menemukan keterlambatan serius dalam pengerjaan dua proyek fasilitas layanan kesehatan, yakni Puskesmas Pegirian dan Puskesmas Manukan Kulon. Temuan tersebut didapat saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada pertengahan Desember 2025.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menjelaskan bahwa proyek pembangunan Puskesmas Pegirian yang dikerjakan oleh PT Java Kosmik Perkasa seharusnya rampung dan diserahterimakan pada akhir November 2025. Namun hingga melewati batas waktu tersebut, pekerjaan pembangunan senilai Rp 8 miliar itu belum selesai.
“Sudah diberi perpanjangan waktu 15 hari, tapi ketika kami sidak kembali pada 16 Desember, progresnya masih belum tuntas,” kata Imam.
Sidak tersebut dilakukan bersama anggota Komisi D lainnya, yakni Abdul Malik, William, dr. Zuhro, dan Agus Mashuri, dengan turun langsung ke lokasi proyek dan berdialog dengan mandor proyek dan pegawai puskesmas.
Tak hanya di Pegirian, keterlambatan juga terjadi pada proyek renovasi Puskesmas Manukan Kulon yang dikerjakan oleh CV Reno Abadi, kontraktor asal Kota Malang, dengan nilai proyek sekitar Rp5 miliar.
Proyek ini juga ditargetkan selesai akhir November, namun kembali molor.
“Kontraktor meminta tambahan waktu 20 hari. Tapi saat kami datang lagi tanggal 19 Desember, masih banyak pekerjaan yang belum beres,” ungkap Imam.
Komisi D juga menyoroti pemilihan kontraktor dari luar Surabaya. Menurut Imam, di Kota Surabaya banyak kontraktor yang dinilai mampu, sehingga keputusan menunjuk kontraktor dari luar daerah patut dipertanyakan. Apalagi, di lapangan ditemukan adanya subkontrak ke CV Pusaka Timur Nusantara, yang juga berdomisili di Malang.
“Pekerja yang kami temui juga mengaku dari perusahaan subkon tersebut. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan proses pengadaan,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Komisi D mencatat sejumlah persoalan krusial. Di Puskesmas Pegirian, area parkir dinilai tidak ideal karena sangat terbatas. Dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 35 orang, area parkir motor sudah penuh. Bisa bisa ambulans dan kendaraan empat laiinya tidak cukup di tempatkan di area parkir. Sementara posisi puskesmas berada di tepi jalan dengan lalu lintas padat. Padahal lahan puskesmas yang memanjang ke dalam bisa dibuat untuk lahan parkir lebih luas.
Sementara di Puskesmas Manukan Kulon, pihak puskesmas mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan renovasi. Renovasi yang diharapkan berupa perluasan bangunan lama, justru menghasilkan bangunan baru untuk parkir dan bangunan lama yang hanya ditinggikan atapnya.
“Dengan nilai anggaran sebesar itu, hasil pekerjaan di lapangan menurut kami patut dicurigai,” ujar Imam.
Komisi D memperkirakan sisa pekerjaan di kedua puskesmas masih sekitar 10–15 persen, terutama pada tahap finishing seperti pengecatan dan instalasi kabel. Ironisnya, ditemukan pula bahwa kedua puskesmas tidak dilengkapi sistem hydrant atau sprinkler kebakaran, yang disebut tidak tercantum dalam kontrak.
“Padahal fasilitas kesehatan seperti puskesmas wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk rekomendasi dari Damkar. Kalau ini tidak ada, jelas sangat berbahaya,” tegas Imam.
Ia menekankan bahwa keberadaan dua puskesmas tersebut sangat dinantikan masyarakat. Puskesmas Pegirian selama ini masih menumpang lahan milik Rumah Sakit Paru milik Pemprov Jatim, sementara Puskesmas Manukan Kulon melayani rata-rata sekitar 300 pasien per hari dan sudah kewalahan.
Atas berbagai temuan tersebut, Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya selaku pengguna anggaran, termasuk kuasa pengguna anggaran dan pihak-pihak terkait dalam kontrak proyek.
“Kami ingin tahu prosesnya seperti apa, kenapa kontraktor yang tidak profesional bisa menang dan mengerjakan proyek vital seperti ini. Jelas harus ada sanksi karena ini sudah melanggar perjanjian,” pungkas Imam. (lam)

