Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mematangkan rencana pengajuan pembangunan rumah susun (rusun) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam skema yang diusulkan, Pemkot Surabaya akan menyiapkan lahan, sementara pembangunan fisik diharapkan dapat dikerjakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PKP.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, rencana pembangunan rusun tersebut masih dalam tahap perhitungan dan kajian mendalam, baik dari sisi konsep bangunan maupun skema pengelolaannya ke depan.
“Rusun ini memang kita usulkan ke kementerian, untuk kalau bisa dikerjakan oleh kementerian. Pemerintah kota menyediakan tanahnya, disampaikan ke kementerian PKP, yang membangun nanti kementerian. Jadi kita masih berhitung,” ujar Eri, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Eri, Pemkot Surabaya harus berhati-hati dalam menentukan konsep rusun yang akan dibangun, khususnya jika menggunakan skema rumah susun sewa (rusunawa). Pasalnya, seluruh beban pemeliharaan rusunawa berada di pemerintah daerah.
“Terkait rusun ini kita harus benar-benar bisa menghitung karena rusun ini nanti bentuknya seperti apa. Kalau rusunawa maka bebannya ada di pemerintah. Nah itu nanti kita atur aturan-aturan mainnya,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Surabaya juga telah melakukan survei lapangan sebelum menyampaikan usulan lahan secara resmi kepada Kementerian PKP. Selain itu, pemkot menunggu arahan teknis dari kementerian terkait konsep dan mekanisme pembangunan.
“Kemarin survei sampai sejauh itu dulu. Sambil kita nanti menyampaikan usulan tanah ke kementerian, sekaligus nanti kementerian akan memberikan arahan ke kita,” ungkap Eri.
Terkait target waktu, Eri menyebut rencana pembangunan rusun tersebut akan diusulkan masuk pada tahun 2026. Namun, realisasi pembangunan tetap menunggu kejelasan regulasi dan mekanisme pengelolaan yang akan diterapkan.
“Kita masukkan ke 2026. Tapi nanti kita lihat dulu bagaimana aturan mainnya,” imbuhnya.
Eri juga menyinggung kondisi rusunawa milik Pemkot Surabaya yang saat ini dinilai mengalami berbagai persoalan, terutama terkait perawatan oleh para penghuni.
“Kalau rusunawa sekarang yang kita punya, kondisinya sudah tidak nyaman karena penghuninya tidak mau merawat. Kalau tidak mau merawat, jadinya kotor,” tegasnya.
Karena itu, ke depan Pemkot Surabaya berencana memperketat aturan dan perjanjian antara pemerintah kota dengan penghuni rusun, termasuk terkait tanggung jawab pemeliharaan fasilitas.
“Nanti ada perjanjian-perjanjian yang kita tuangkan secara jelas. Jadi ada aturan main yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Soal peruntukan, Eri menjelaskan bahwa konsep rusun akan disesuaikan dengan skema yang dipilih. Jika menggunakan konsep rusunawa, maka hunian tersebut akan diperuntukkan bagi warga miskin. Namun, jika menggunakan konsep rumah susun milik (rusunami), maka dapat ditempati oleh masyarakat umum dengan kriteria tertentu.
“Kalau rusunawa, iya untuk warga miskin. Tapi kalau rusunami tidak. Rusunami bisa warga siapapun,” katanya.
Ia menambahkan, rusunami direncanakan untuk masyarakat dengan batasan pendapatan dan omzet tertentu agar penghuni memiliki tanggung jawab dalam perawatan bangunan.
“Pendapatannya sampai Rp3 juta, omzet sampai Rp10 juta, bisa kita tempatkan di sana. Dengan begitu mereka punya kesadaran untuk menjaga kebersihan dan perawatan fasilitas,” pungkas Eri. (lam)

