Surabaya, MercuryFM – Perundungan atau Bullying di lembaga pendidikan masih terjadi di kota Surabaya. Akibat perundungan yang dilakukan, membuat anak sekolah SMP di kota Surabaya harus pindah sekolah akibat kasus perundungan tersebut.
Hal ini seperti pengakuan warga kawasan Sidotopo saat reses yang dilakukan anggota DPRD Jatim Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso di RW 04, Sidotopo Kulon, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kamis (20/11/25).
Menurut salah satu warga, akibat perundungan yang dilakukan di salah satu sekolah SMP swasta yang ada di Surabaya, membuat orang tua terpaksa memindahkan anak tersebut.
“Ini mempengaruhi psikis anak. Saya mohon agar mas Cahyo bisa meminta pada instansi pendidikan di Kota Surabaya khususnya, agar kejadian seperti ini tidak terjadi disekolah lainnnya. Sebab ini berkaitan dengan psikis anak,” uajr salah satu warga.
Menyikapi kondisi ini, Cahyo Harjo Prakoso mengatakan pihaknya akan meminta kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Surabaya untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di tempat lain.
“Ya nanti saya minta datanya, agar bisa ditindaklanjuti teman-teman Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya,” ujar pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya.
“Ini sangat merugikan baik tumbuh kembang kognitif dari anak-anak itu sendiri, maupun juga menjadi problem ekonomi. Kami akan menindaklanjutinya,” lanjutnya.
Cahyo juga mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan sekolah aman dan menekan terjadinya perundungan siswa.
“Ini harus menjadi komitmen bersama agar satuan pendidikan bebas dari kekerasan, perundungan, bullying, apapun bentuknya baik verbal maupun verbal,” kata Cahyo.
Cahyo berharap hal yang disampaikan terkait perundungan di sekolah Surabaya, tidak ada lagi baik di dalam lingkungan maupun ekosistem pendidikan yang ada.
Cahyo juga meminta keluarga, juga menjadi garda terdepan untuk membentuk karakter anak. Sehingga ketika berada diluar tidak menjadi pelaku perundungan.
Sekertaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini juga menjelaskan bahwa Jawa Timur telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah, mulai dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 hingga Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.
Regulasi tersebut mengamanahkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPK) di setiap satuan pendidikan.
“Dinas Pendidikan Jawa Timur mencatat hingga 2025 lebih dari 1.950 SMA/SMK negeri dan swasta telah membentuk TPK,” tegasnya.
Sementara itu, dalam reses ini Cahyo menerima sejumlah aspirasi masyarakat mulai dari perbaikan fasilitas Balai RW yang biasa dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan anak usia dini hingga permintaan perbaikan fasilutas umum.
Pada kesempatan ini, Cahyo memberikan sumbangan berupa dua pendingin ruangan dan 50 meja untuk kegiatan belajar mengajar anak-anak. (ari)

