UU KUHP resmi disahkan, Ketua DPRRI: Berlaku mulai 2 Januari 2026 dan sudah menyesuaikan kebutuhan zaman

Jakarta, MercuryFM – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, akhirnya disahkan DPRRI. UU KUHAP yang baru akan berlaku mulai awal tahun 2026.

Pengesahan ini dilakukan oleh Ketua DPRRI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, dalam dapat Paripurna DPRRI yang berlangsung di komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/25).

Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman mengenai proses pembahasan RKUHAP di tingkat Panitia Kerja. Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan UU KUHAP.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab eluruh anggota dewan serentak.

Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHP menjadi UU. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas melanjutkan menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi UU KUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR.

Puan dslam kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUHAP hingga dapat diselesaikan dengan baik.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujarnya.

“Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” lanjut Ketua DPRRI perempuan pertama ini.

Puan juga menerangkan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP. Seban UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. “Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,” jelas cucu Bung Karno tersebut.

“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” sambung Puan lagi.

Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna kali ini juga membahas sejumlah agenda penting lainnya. Di antaranya penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 oleh BPK RI.

Agenda Rapat Paripurna juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Rapat Paripurna hari ini pun turut mengesahkan hasil uji kelayakan yang dilakukan Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025. Rapat Paripurna ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi yang disahkan melalui pengambilan keputusan.(ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist