Surabaya, MercuryFM – Proses pengosongan rumah di Jalan Kepatihan VII No.1, Surabaya, berubah menjadi duka mendalam. Seorang penghuni, Sugiono, meninggal dunia akibat serangan jantung saat eksekusi berlangsung pada Selasa (11/11/2025) pagi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, eksekusi dilakukan oleh ormas tertentu atas permintaan seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah bangunan tersebut. Pihak tersebut mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1980.
Di sisi lain, keluarga menyampaikan bahwa mereka sudah menempati rumah itu selama lebih dari 90 tahun, sejak 1939, secara turun-temurun dari tiga generasi.
“Kami sudah tinggal di rumah itu sejak zaman kakek, awalnya menyewa dari Yayasan Versluis. Tiga generasi lahir dan besar di sana,” ujar salah satu anggota keluarga almarhum, Rabu (13/11/2025).
Persoalan mencuat ketika seseorang yang mengaku ahli waris pemilik lama meminta pengosongan rumah, dengan iming-iming uang kerohiman Rp10 juta. Keluarga menyebut “kesepakatan” itu diperoleh melalui cara yang tidak adil.
“Tante kami diajak ke Polsek Bubutan dan diminta tanda tangan, padahal beliau tidak bisa baca tulis,” ungkap seorang anggota keluarga.
Tragedi memuncak sekitar pukul 09.10 WIB, ketika Sugiono disebut mengalami tekanan psikis berat saat melihat barang-barangnya dikeluarkan paksa. Ia kemudian terkena serangan jantung, dilarikan ke RSUD Dr. M. Soewandhie, namun tak terselamatkan.
Keluarga juga menyesalkan tidak adanya perlindungan dari aparat setempat.
“RT, RW, kelurahan, sampai polsek tidak ada yang membantu. Kami dipaksa keluar tanpa putusan pengadilan,” tegas mereka.
Kasus ini kini mendapat perhatian publik karena menyangkut kemanusiaan, keadilan, dan dugaan eksekusi tanpa dasar hukum. Keluarga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses tersebut. (lam)

