Surabaya, MercuryFM – Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total Rp12,7 triliun.
Penandatanganan naskah berita acara dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (10/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, dihadiri 36 anggota dewan, serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran pejabat pemkot.
Dalam pidatonya, Wali Kota Eri menegaskan, kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi langkah penting menuju penetapan APBD 2026 sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Hari ini waktunya kita bergandengan tangan. Tidak akan pernah sempurna APBD 2026 jika tidak kita kerjakan bersama, karena sejatinya pemerintah kota dan DPRD adalah satu kesatuan,” ujar Eri.
Eri menambahkan, APBD 2026 disusun sesuai ketentuan perundangan termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Setelah disepakati, dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda.
Dari laporan Pemkot Surabaya, total APBD 2026 mencapai Rp12,755 triliun, dengan pendapatan daerah ditargetkan Rp10,898 triliun, terdiri dari PAD Rp8,198 triliun dan pendapatan transfer. Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp12,731 triliun.
Sementara Ketua DPRD Adi Sutarwijono menegaskan, proses pembahasan telah melewati tahapan panjang dan mendalam.
“Pembahasan dimulai sejak rapat paripurna ke-1 hingga ke-4, dan difinalisasi oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkot pada 29 Oktober 2025,” jelas Adi.
Adi menambahkan, hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam pendapat resmi Badan Anggaran DPRD sebagai dasar persetujuan Raperda APBD 2026. (lam)

