Kemenkum dampingi pembangunan Pesantren Al Khoziny

Sidoarjo, MercuryFM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh dalam proses percepatan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11).

Rapat ini diikuti sejumlah instansi terkait sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang dijadwalkan melakukan ground breaking pembangunan pada 25 November 2025 mendatang. Dari Kanwil Kemenkum Jatim hadir pula Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Plt. Kabid AHU R. Prasetyo Wibowo.

Haris Sukamto menjelaskan, Kemenkumham telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status yayasan tersebut kini terblokir.

“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” tegas Haris.

Kemenkum Jatim juga siap memfasilitasi pembukaan blokir serta penyempurnaan dokumen pendirian yayasan agar memiliki dasar hukum yang sah dalam pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi langkah cepat Kemenkum Jatim yang turun langsung menyelesaikan persoalan hukum yayasan. “Rapat ini penting karena menjadi bagian dari kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Pengasuh Pesantren Al Khoziny, KH Muchammad Ubaidillah, menyampaikan pihaknya terus berupaya melengkapi seluruh persyaratan hukum dan administrasi dengan bantuan notaris Ismaryani. Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, bisa mempercepat proses relokasi ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji, Buduran.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.

Melalui langkah ini, Kemenkum Jatim menegaskan perannya tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator bagi percepatan pembangunan lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Timur. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist