Surabaya, MercuryFM — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyataka penolakannnya terhadap satu peraturan daerah (Perda) dari 6 Perda yang diusulkan Bapemperda DPRD Jatim untuk di lakukan pencabutan. Yakni Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.
Penolakan ini disampaikan Gubernur dalam rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Pendapat Gibernur terkait Rancangan Peraturan Daereh (Raperda) tentang pencabutan 6 Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (20/10/25).
Menurut Khofifah, pihaknya menolak pencabutan Perda no 10 tahun 2012 karena adanya regulasi dan suratbresmi kementrian Perhungungan.
“Kami berpendapat terhadap Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dilakukan pencabutan,” tegas Khofifah.
Menurut Khofifah, adanya surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025, tertanggal 1 Oktober 2025, membuat dirinya menolak pencabutan Perda tersebut.
“Dengan adanya regulasi tersebut makan Perda itu tidak oerlundi hapus. Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menegaskan kewenangan provinsi tetap ada atas bandara militer-sipil di Malang. Kita masih mengelola bandara teraebut,” tegasnya.
Menyikapi penolakan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menyatan bisa menerima penolakan tersebut dan DPRD mendukung hal Pemprov Jatim mempertahankan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh.
Menurut Yordan DPRD mendukung karena dari asil konsultasi DPRD Jatim dengan Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan pengelolaan terhadap Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang.
“Ya, sebelum paripurna hari ini (20/10) kami sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, ke Dirjen Perhubungan Udara, dan kami juga bersurat terkait konsultasi pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujar Yordan saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna.
Apalagi kata Yordan, Kementerian Perhubungan juga berharap perda tersebut tidak dicabut karena masih terdapat aspek kewenangan yang tetap berada pada Pemerintah Provinsi.
“Pada intinya, Kementerian Perhubungan berharap perda tersebut tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan,” jelas Yordan.
“Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdulrachman Saleh tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya mempertegas.
Menurut Yordan, arah kebijakan Bapemperda kini difokuskan pada penajaman dasar hukum dan sinkronisasi regulasi, agar tidak terjadi kekosongan norma maupun tumpang tindih aturan terkait pengelolahan Bandara Udara Abdulrachman Saleh Malang.
Sementara itu dengan adanya penolakan Gubernur terkait pencabutan Perda no 10 tahun 2012 Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, maka hanya 5 Peraturan Daerah (Perda) dari 6 Perda yang disulkan DPRD Jatim melalui Bapemperda untuk di cabut.
Yakni Perda pengaturan pasar modern dan pasar tradisional, Perda kelebihan muatan angkutan barang, Perda pembangunan dan pemberdayaan perfilman, Perda pengendalian usaha pertambangan galian C di wilayah sungai, serta Perda tata kelola pupuk organik. (ari)

