Laporan dugaan mark-up APBD Surabaya diterima Kejaksaan Tinggi Jatim

Surabaya, MercuryFM – Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) resmi melaporkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (25/09/2025).

Laporan ini terkait dugaan mark-up sejumlah pos anggaran dalam APBD Kota Surabaya 2025. Koordinator Wilayah Jawa Timur SPM-MP, A. Sholeh, menilai Eri sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah.

“Dalam dokumen RKA APBD 2025, kami menemukan pos belanja yang janggal. Misalnya, sewa peralatan dan mesin Rp25,63 miliar, sewa panggung dan multimedia Rp10,85 miliar, hingga sewa 3.000 unit kipas angin Rp1,3 miliar. Angka-angka ini tidak masuk akal dan mengindikasikan praktik mark-up,” ujar Sholeh.

Selain itu, SPM-MP juga menyoroti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti Pemkot Surabaya. Tercatat ada Rp11,93 miliar rekomendasi yang mangkrak, termasuk 22 temuan pada 2023 senilai Rp3,7 miliar.

Sebelum ke Kejati Jatim, massa SPM-MP sempat berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya. Mereka diterima Asisten I Pemkot Surabaya, M. Fikser, namun dialog berakhir buntu. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist