Mardi lawan PT SJL, YPBHI: Aspirasi warga bukan ujaran kebencian

Surabaya, MercuryFM – Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Pak Mardi, dilaporkan oleh Direktur PT Suka Jadi Logam (PT SJL) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/800/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 1 Agustus 2025.

Dugaan yang dituduhkan kepada Pak Mardi adalah penyebaran informasi bohong serta menghasut hingga menimbulkan kebencian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Kasus ini bermula dari pernyataan Pak Mardi yang menyuarakan keresahan warganya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT SJL. Pernyataan itu disampaikan dalam forum resmi rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Surabaya dan diliput media. Pada 19 September 2025, Pak Mardi dipanggil ke Polrestabes Surabaya untuk memberikan klarifikasi.

Kuasa hukum Pak Mardi dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI), Taufan Dzaky, menilai laporan tersebut keliru.

“Pak Mardi hanya menyampaikan aspirasi warga di forum resmi DPRD. Itu bentuk partisipasi publik, dan unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi karena merupakan produk jurnalistik. Seharusnya pihak perusahaan menggunakan hak jawab di media, bukan jalur pidana,” ujarnya.

Taufan menegaskan, pihaknya menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar pembelaan. “Putusan MK pada 28 Agustus 2025 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata. Jadi, apa yang dilakukan Pak Mardi justru dilindungi konstitusi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tim hukum akan mengkaji kelengkapan izin PT SJL dan siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Jika ada hak warga yang dirampas, terutama hak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bersih, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Taufan. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist