Surabaya, MercuryFM – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran sukarela hingga pengalihan dana PIP siswa di SMAN 1 Kampak, Trenggalek, yang mengakibatkan siswa melakukan aksi Demonstrasi, yang menggemparkan Jatim pada tanggal 26 Agustus 2025, sampai mendapat atensi Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicakono dan Wakil Gubernr Jatim Elim Elstianto Dardak, akhirnya ditindak tegas kepala Dinas pendidikan (Dindik) Jatim.
Bahkan sebelumnya, menindaklanjuti kasus ini, Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 8 September 2025 di gedung DPRD Jatim. DPRD Jatim memanggil Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Kepala Cabang Dinas, Dinas Pendidikan Jatim hingga Inspektorat Jawa Timur.
Dalam RDP tersebut Deni memaparkan bukti yang didapatkan saat sidak di SMAN 1 Kampak 27 Agustus 225. Bahwa pungutan dilakukan secara sistematis dengan dalih sumbangan sukarela, namun praktiknya bersifat wajib. Setelah RDP, dengan mendengar penjelasan dan melihat bukti-bukti terkait, DPRD mendesak pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas.
Setelah mengelar RDP dan memaparkan bukti bukti penyimpangan, Dinas Pendidikan Jatim akhirnya memberikan tindakan tegas dengan mencopot Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili, dari jabatannya per 10 September 2025.
Dalam surat perintah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menunjuk Leif Sulaiman, Kepala SMAN 1 Trenggalek, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Kampak.
“Surat perintah ini berlaku sampai diangkatnya kepala sekolah definitif oleh Gubernur Jawa Timur,” tulis Aries dalam surat yang dikeluarkan pada 10 September 2025 .
Salah satu perwakilan siswa, Ghani, mengaku lega atas langkah yang diambil DPRD Jatim dan Pemprov. Dia menyampaikan terima kasih kepada Deni Wicaksono yang dinilainya perhatian dan cepat merespons keluhan siswa.
“Sangat membantu. Alhamdulillah sudah membaik dan sesuai harapan, Mas,” kata Ghani, siswa SMAN 1 Kampak, Jumat (19/09/25).
Menanggapi hal ini, Deni menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Dia berharap kejadian di SMAN 1 Kampak menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan pendidikan di Jawa Timur.
“Langkah ini bukan akhir, tapi awal untuk memastikan dunia pendidikan kita bersih dari praktik pungli. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal agar hak siswa dan orang tua terlindungi,” pungkas Deni.
Seperti diketahui, kasus SMAN 1 Kampak Trenggalek menggegerkan dunia pendidikan di Jatim. Siswa SMAN 1 Kampak menggelar aksi mohok belajar. Hal ini disusul prptes meteka terkait kenijakan sekolah yang diambil kepala sekolah SMKN 1 Kampak.
Mereka memprotes kewajiban membayar iuran Rp65 ribu per bulan dan sumbangan awal minimal Rp500 ribu, yang disebut untuk peningkatan mutu pendidikan tetapi dirasa tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya. (ari)

