Surabaya, MercuryFM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerja, khususnya sektor kesehatan. Hal ini terungkap saat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo menggelar Sharing Session bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di ruang terpadu lantai 7 RSUD Dr. Soetomo. Senin (15/09/25).
Kegiatan yang mengambil tema, Sustainability of Integrity “Pilar Etos Kerja Masa Depan”, Dibuka oleh Dirut RSUD Dr. Soetomo Cita Rosita Sigit Prakoeswa dengan kehadiran Wawan Wardiana Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK. Serta diikuti oleh seluruh karyawan RSUD Dr. Soetomo, mulai sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Diskominfo dan Inspektorat.
“Pembangunan Zona Integritas (ZI) RSUD Dr. Soetomo telah ditempuh sejak 2021. Integritas bukan sekadar jargon, melainkan komitmen bersama yang harus melekat dalam setiap pengambilan keputusan. Pilar etos kerja masa depan ada pada integritas yang dijaga secara berkelanjutan,” ujar Dirktur Utama (Dirut) Prof Prof Cita Rosita Sigit Prakoeswa saat membuka acara.
Sementara itu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana mengatakan, sektor kesehatan menjadi perhatian utama KPK karena menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran besar, sekaligus memiliki potensi penyimpangan yang signifikan.
“Pengalaman di Amerika Serikat menunjukkan, fraud dalam klaim layanan kesehatan bisa mencapai 5 hingga 10 persen. Dengan peserta JKN mencapai 276,5 juta jiwa, risiko ini harus benar-benar diantisipasi,” ujar Wawan.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah peserta aktif membayar hanya sekitar 18 persen atau 50 juta orang. Rata-rata pemanfaatan layanan mencapai 1,8 juta per hari.
Anggaran JKN terus meningkat dari Rp42,6 triliun pada 2014 menjadi Rp158,85 triliun pada 2023. Hingga Oktober 2024, klaim JKN sudah menembus Rp146,28 triliun, sementara iuran peserta hanya Rp133,45 triliun.
“Artinya, dalam periode Januari–Oktober 2024, defisit klaim BPJS Kesehatan mencapai Rp12,83 triliun,” jelas Wawan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan regulasi untuk mengendalikan konflik kepentingan dan gratifikasi di sektor kesehatan.
Sejumlah aturan telah diterbitkan, seperti Permenkes Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan, serta Permenkes Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi.
“Prinsip sponsorship harus dijalankan secara akuntabel dan transparan. Tidak boleh memengaruhi independensi pelayanan kesehatan, tidak dalam bentuk uang, tidak diberikan langsung kepada individu, dan harus sesuai bidang keahlian,” tegasnya.
KPK berharap melalui penerapan nilai-nilai integritas, sektor kesehatan dapat terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.
“Budaya antikorupsi tidak bisa hanya menjadi slogan, tetapi harus terinternalisasi di seluruh lini, terutama di bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat seperti kesehatan,” pungkas Wawan. (ari)

