Komisi A DPRD Jatim akan cari solusi nasib pegawai TP-OP, Ketua Komisi A: Yang terpenting kita dapat jaminan PUPR akan bayar mereka di tahun 2026

Surabaya, MercuryFM – Puluhan perwakilan Tugas Pembatuan dan Operasi Pemeliharaan (TP-OP) harus bersabar. Keinginan mereka1.902 pekerja TP-OP untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jawa Timur, belum bisa terpenuhi saat ini, meski mereka mendatangi Komisi A DPRD Jatim, Senin (15/09/25) sore.

Untuk diketahui pegawai TP-OP ini bertugas menjaga kondisi dan fungsi infrastruktur, terutama dalam konteks sumber daya air (irigasi). Agar tetap baik dan siap melayani pengguna. Selain itu, mereka juga bertugas mengoperasikan pintu air sesuai jadwal dan kondisi ketersediaan air.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah, selama ini 1.902 tenaga TP-OP setiap harinya menjaga dan memelihara lingkungan sungai. Mereka melaksanakan tugas dan fungsi dari pemerintah pusat, sehingga mendapatkan gaji dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kata Dedi, mereka menginginkan agar diperjuangkan menjadi PPPK. Tentu hal ini tidak bisa karena bertolak belakang dengan aturan yang ada, mereka tidak digaji Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Mereka datang untuk meminta diangkat menjadi PPPK. Mereka merupakan petugas perbantuan pemerintah pusat. Ini jelas mereka tidak bisa diangkat PPPK provinsi Jatim,” ucapnya.

Namun pihaknya kata Dedi tetap akan berusaha menperjuangkan mereka. Pasalnya Komisi A telah mendapat kepastian dari Kementrian PUPR untuk mereka, tetap mendapatkan hak mereka di tahun 2026.

“Kita tetap akan peejuangkan keinginan mereka. Kita carikan solusi. Yang terpenting ketika kita ke Kementrian PUPR beberapa waktu lalu, ada jaminan mereka tetap akan mendapatkan haknya di tahun 2026,” tegas Dedy.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah menjelaskan, tugas TP-OP dari Kementerian PUPR. Ketika kita tanya ke ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, ternyata mereka tidak tercatat di data base. Tetapi terdaftar sebagai tenaga perbantuan di Kementerian PUPR.

“Maka, tidak bisa (diangkat sebagai PPPK). Bhakan ketika kita tanya ke Kementrian, mereka juga tidak masuk data base di kepegawaian,” ujarnya.

“TP-OP sebenarnya tenaga outsourcing. Hanya saja, tidak menggunakan pihak ketiga dalam penyaluran tenaga kerja, melainkan langsung menggunakan anggaran PUPR,” lanjutnya.

Ubaidillah menambahkan, bahwa selama ini gaji pegawai di lingkungan Pemprov Jatim teralokasikan Rp 40-45 Miliar setiap tahunnya. Jika 1.902 TP-OP tiba-tiba dimasukkan ke data base BKD Jatim, tentu APBD akan defisit.

Namun Komisi A lanjutnya tetap akan mencari solusi. “Kalau soal status nanti bisa dibicarakan dengan Pemprov. Yang pasti mereka dibayar oleh Kementerian PUPR yang dititipkan ke Dinas PU SDA Jatim,” pungkas Ubaidillah. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist