Warga Margorukun resah sertifikat tanah diblokir PT KAI, DPRD Surabaya siap advokasi

Surabaya, MercuryFM – Warga Margorukun, Kecamatan Bubutan, menghadapi persoalan serius terkait kepemilikan tanah. Sertifikat rumah yang mereka miliki, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak bisa ditingkatkan, dibalik nama, bahkan digunakan untuk kebutuhan administrasi karena adanya blokir dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Situasi ini memicu keresahan karena berdampak langsung pada hak-hak warga. Mereka tidak bisa menjual rumah, tidak bisa menjadikan sertifikat sebagai jaminan ke bank, bahkan terkendala dalam urusan waris.

Sertifikat sah, tapi terblokir

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, yang menggelar reses di Margorukun Gang 3 pada Kamis (11/09/2025) menyebut, kondisi itu sangat merugikan masyarakat.

“Warga sudah punya sertifikat sah, tapi karena ada blokir mereka tidak bisa apa-apa. Padahal sertifikat itu sampai hari ini belum pernah dibatalkan oleh BPN. Pemerintah harus turun tangan mencari solusi,” tegas Imam.

Ia menambahkan, DPRD siap memfasilitasi langkah hukum. “Kalau diperlukan gugatan ke pengadilan, kami siap mendampingi bahkan menyiapkan pengacara. Di sini juga ada Ketua LBH NU Surabaya yang siap bekerja sama untuk advokasi warga,” katanya.

Keluhan warga: Dulu bisa balik nama, sekarang tidak

Keluhan serupa disampaikan Nurul Hidayati, Ketua RW 10 Kelurahan Gundih. Menurutnya, sertifikat tanah warga sudah ada sejak tahun 1970–1980-an dan sebelumnya tidak ada masalah. Namun sejak sekitar 2017, sertifikat mulai diblokir PT KAI.

“Dulu balik nama bisa, bahkan saya sendiri pernah balik nama di tahun 2002. Tapi sekarang, semua terblokir. Padahal warga sudah melengkapi syarat administrasi, termasuk urusan waris. Kami kesulitan, bahkan khawatir jika ada pewaris yang meninggal lagi, prosesnya makin rumit,” jelas Nurul.

Ia menambahkan, informasi soal blokir dari PT KAI hanya disampaikan secara lisan, tanpa bukti surat resmi. “Kalau memang itu tanah milik PT KAI, kenapa dulu bisa disertifikatkan? Alangkah baiknya kalau dikembalikan ke warga sehingga bisa digunakan seperti semula,” tegasnya.

Harapan ada kepastian hukum

Warga berharap pemerintah kota bersama BPN dan kementerian terkait segera turun tangan. Mereka meminta ada kejelasan dasar hukum blokir dari PT KAI serta solusi agar sertifikat kembali bisa difungsikan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Masalah ini bukan hanya soal tanah, tapi menyangkut hak hidup warga. Kami hanya ingin kepastian hukum,” pungkas Imam. (Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist