Surabaya, MercuryFM – Ketua Umum PP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah (PP IKA UM) Surabaya melalui Ketua Umumnya Suli Daim, mengeluarkan pernyataan sikap atas dinamika sosial politik yang terjadi di Indonesia.
Menurut Suli Daim, pihaknya meminta semua pihak untuk menahan diri dengan kondisi saat ini.
“Gunakan hak menyampaikan pendapat sesuai dengan koridor Demokrasi dan meminta agar hindari cara cara privokatif dan anarkhis dalam menyampaikan pendapat” ujarnya, Senin (01/09/25).
Suli juga menghimbau kepada seluruh keluarga besar UM Surabaya, Mahasiswa dan alumni untuk menahan diri dari tindakan anarkis, provokatif, atau segala bentuk kekerasan yang hanya akan memperkeruh suasana dan memperlebar jarak sosial.
Kata Suli perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun penyampaiannya harus tetap dalam koridor hukum, moral, dan akhlak mulia.
“Mengajak mahasiswa dan alumni UM Surabaya untuk bersama-sama menciptakan kondisi bangsa yang tenang, damai, dan berkeadilan. Dialog yang sehat, musyawarah, dan saling menghormati adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan tanpa menambah luka baru,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, atasnama Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah (PP IKA UM) Surabaya, pihaknya kata Suli Daim juga mengucapkan duka cita yang mendalam atas wafatnya ananda Affan.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, kekuatan, dan kesabaran oleh Allah SWT. Kehilangan satu nyawa manusia adalah kehilangan yang sangat berharga, dan tidak boleh dianggap sepele dalam kehidupan berbangsa,” jelasnya.
Anggota komisi E DPRD Jawa Timur ini mengatakan pihaknya mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel terhadap peristiwa ini.
Kepolisian lanjutnya harus berani melakukan reformasi internal secara serius, agar aparatnya benar-benar hadir sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan dan korban.
“Menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana diatur dalam konstitusi. Hak-hak dasar warga negara harus dijamin, dihormati, dan dilindungi, bukan justru dihambat atau diperlakukan represif,” pungkas politisi asal Lamongan ini. (ari)

