Merdeka dari sampah, DLH diminta perbaiki manajemen sampah dan sarana TPS di Surabaya

Surabaya, MercuryFM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya diminta memperbaiki manajemen pengelolaan sampah dan menambah sarana Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebelum menerapkan sanksi denda Rp50 juta bagi pembuang sampah sembarangan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, aturan dalam Peraturan Daerah ini memang penting untuk menjaga kebersihan kota, namun pelaksanaannya harus dibarengi perencanaan yang matang.

“Penguatan budaya masyarakat agar terbiasa membuang sampah pada tempatnya, sosialisasi masif, serta pengawasan yang konsisten menjadi kunci,” ujarnya.

Lebih lanjut Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, selama ini penegakan perda dinilai masih sebatas operasi yustisi, sementara sampah liar tetap bermunculan.

“Penyediaan TPS yang terbatas juga membuat sebagian warga kesulitan membuang sampah sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Peraturan Wali Kota tentang larangan penggunaan plastik juga disebut belum berjalan efektif. Berbeda dengan di Bali, penerapannya di Surabaya masih terbatas pada pasar modern dan belum menjangkau pasar tradisional.

“Manajerial pengelolaan sampah itu harus diatur jelas. Mulai dari lurah, camat, hingga DLH harus bergerak bersama. Kalau koordinasinya beres, insyaallah sampah bisa tertangani,” jelas Aning.

“Dengan perbaikan manajemen dan sarana pendukung, diharapkan penerapan denda tinggi tidak hanya menjadi ancaman di atas kertas, tetapi mampu mendorong perubahan nyata perilaku masyarakat,” pungkas Aning Rahmawati. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist