Surabaya, MercuryFM – Ramai perihal rilis Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II yakni 5,12 persen (year on year/yoy).
Meski berbagai dalil juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah tentang kenapa pertumbuhan ekonomi dikuartal II 2025 ini terjadi begitu signifikan naiknya namun banyak ekonom memandangnya sebagai kondisi parakdosial.
Bagaimana tidak, ditengah isu melemahnya daya beli masyarakat, PHK dan susahnya mencari kerja justru pemerintah lewat Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Pemerintah menapisnya lewat dalil bahwa naiknya iklim ekonomi Indonesia ini disebabkan karena ; naiknya penggunaan uang elektronik sebesar 6,26 persen, pertumbuhan transaksi lokapasar sebesar 7,5 persen, pertumbuhan investasi sebesar 6,99 persen dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 4,96 persen yang sekaligus berkontribusi pada 54,25 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dimana salah satunya dipicu oleh berbagai bantuan langsung pemerintah yang digelontorkan langsung kepada rakyat.
Fatamorgana pertumbuhan ekonomi ditegaskan oleh Apindo dan berbagai ekonom Indonesia, bahwa faktanya hari ini daya beli masyarakat turun, menurunnya daya beli masyarakat ini seiring dengan semakin maraknya PHK dan semakin susahnya mencari pekerjaan.
Fatamorgana pertumbuhan ekonomi ini juga disampaikan oleh banyak akademisi dan ekonom dimana mereka memandangnya sebagai kondisi yang anomali, pasalnya ditengah klaim pertumbuhan ekonomi 5,12 persen justru realisasi penerimaan pajaknya anjlok. Tercatat semester pertama 2024 mencapai 332,9 triliun justru semester pertama 2025 hanya 267,3 triliun, turun sekitar 20 persen. Menurut mereka ahrusnya penerimaan pajak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Jika ekonomi tumbuh, konsumsi meningkat dan penerimaan PPN dan PPnBM juga naik.
Langkah kongkrit menumbuhkan ekonomi bangsa harus segera diambil oleh pemerintah, salah satunya dengan melakukan reorientas semua kebijakan kementrian dan lembaga negara untuk penciptaan lapangan kerja, dengan memberikan jaminan regulasi dan keamaan atas iklim investasi.
Investasi dan industri harus tumbuh positif salah satunya mempercepat Komitmen pemerintah untuk melakuka “deregulasi”, misalkan mempermudah alur perijinan, relaksasi pajak, penguatan infrakstruktur, dan adanya jaminan atas kepastian hukum dalam penumbuhan industri.
Jika iklim usaha dan sektor riil tumbuh, maka akan semakin banyak lapangan kerja yang dibuka, daya serap tenaga kerja akan tinggi, industri tumbuh positif, sehingga jaminan atas pengupahan bisa ditunaikan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Deklarasi pertumbuhan ekonomj 5,12 persen ini semoga bukan hanya “fatamorgana” data statistik, semoga hal ini segera bisa diikuti oleh langkah strategis dan nyata pemerintah dalam mewujudkan fakta pertumbuhan ekonomi yang sesungguhnya. (ari)

