Terkait putusan MK, KPU masih nunggu kebijakan dari pembuat Undang-Undang

Surabaya, MercuryFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu kebijakan yang akan diambil Pemerintah dan DPRRI, terkait  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

“KPU kan pelaksana dari Undang – Undang, jadi kami sifatnya menunggu bagaimana putusan itu ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPRRI,” ujar Ketua Komisi Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin usai menghadiri Launching Podcast KPU Jatim, Sabtu (26/07/25) sore.

Yang pasti nantinya kata Afif sapaam akrabnya, akan ada revisi Undang – Undang Pemilu oleh DPRRI. Dan KPU pada prinsipnya siap melaksanakan apapun ketentuan yang dihasilkan melalui proses legislasi oleh pemerintah dan DPR.

“Selebihnya, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan menjalankan bagaimana undang-undang dirumuskan dan ditetapkan untuk pelaksanaan pemilu ke depan,” katanya.

“Moment revisi UU Pemilu kita akan nitip bisa diakomodir terkait mekanisme seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini dilakukan bergelombang hingga 15 kali, bisa kemudian diserentakkan,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah KPU sudah pernah diajak berdiskusi secara resmi oleh DPR terkait tindak lanjut putusan MK tersebut, Afif menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada forum formal yang membahas secara khusus.

“Tapi pernah sekali kita diskusi awal-awal itu sifatnya masih pendahuluan terkait dengan putusan mahkamah konstitusi. Selebihnya belum ada forum-forum yang membicarakan secara khusus,” jelasnya.

Namun, menurut Afif, diskusi – diskusi informal dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, sudah sering dilakukan.

“Kalau undangan-undangan dari para pihak partai terkait dengan diskusi-diskusi menyikapi putusan MK tersebut sering,” katanya.

Terkait aspek efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu, Afif mengatakan bahwa semua tergantung pada desain dan substansi perubahan undang-undang yang nantinya akan disepakati.

Afif mencontohkan, salah satu harapan KPU adalah pelaksanaan pilkada dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan lagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Yang kami dorong sebenarnya adalah bagaimana pelaksanaan pilkada ini juga pakai APBN tidak APBD. Kenapa? Karena biar satuan anggarannya bisa sama dan teman-teman juga tidak direpotkan pada cara mendapatkan hibah dan seterusnya,” paparnya.

Terkait wacana pemilihan kepala daerah yang dikembalikan kepada DPRD, Afif menjelaskan bahwa pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pula pada keputusan pembuat undang-undang.

“Itu kan tergantung aturan bagaimana mengaturnya nanti. Kalau wacana itu ada tapi kemudian tidak termaktub dalam undang-undang kan tidak bisa dilaksanakan. Tapi kalau itu ada pada undang-undang kan mau tidak mau,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa hingga saat ini wacana tersebut masih menjadi bagian dari diskusi publik menjelang kemungkinan perubahan undang-undang.

“Tergantung undang-undang nanti bagaimana. Prinsipnya KPU akan melaksanakan apapun ketentuan yang sah dan diatur dalam undang-undang,” tegasnya. (Ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist